Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J

Makin Jelas Skenario Asli Brigadir J Tewas, Mahfud MD Misalkan Polisi Selingkuh, Fakta Baru Dikuak

Akhirnya kini semakin jelas skenario yang membahas cara Brigadir J tewas, penjabaran Menpolhukam, Mahfud MD misalnya sedang mendapat sorotan.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Terungkap yang sebenarnya terjadi dalam skenario asli tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, Mahfud MD bongkar analogi kasus polisi selingkuh 

TRIBUNJATIM.COM - Detik-detik sebenarnya Brigadir J tewas masih menuai kemisteriusan sampai saat ini.

Namun, kini seolah makin jelas skenario asli Brigadir J tewas di rumah Jalan Duren Sawit Tiga Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.

Makin jelas skenario asli Brigadir J tewas akibat berbagai kerja sama yang dilakukan oleh polisi.

Mahfud MD, Menteri Polhukam ikut menyoroti apa yang sebenarnya terjadi di sini.

Mahfud MD ternyata memiliki penilaian tersendiri terhadap kejadian tak biasa di ranah kepolisian itu.

Baca juga: Bocor Pesan Khusus Istri Ferdy ke Brigadir J, 1 Panggilan Bantah Tuduhan Pelecehan: Great Bodyguard

Pasca dijadikan tersangka, Bharada E membongkar skenario kalau ternyata ada sosok lain di balik pembunuhan Brigadir J.

Nasib masa depan Irjen Ferdy Sambo disorot Mahfud MD sambil menyinggung kasus polisi selingkuh.

Mahfud MD membongkar fakta-fakta nasib Irjen Ferdy Sambo yang akan dijelang setelah dicopot dari jabatannya sebagai jenderal.

Dalam tayangan Kompas TV, Mahfud MD nyatanya sudah mengetahui kalau Bharada E ini bukan pelaku tunggal kematian Brigadir J.

Ada informasi baru yang dibagikan Mahfud MD menyaksikan bagaimana nasib perangkat kepolisian itu dalam menghadapi kasus ini.

Kini, Irjen Ferdy Sambo pun sudah mendekam di Mako Brimob lantaran dugaan pelanggaran kode etik.

"Pak Sambo ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kompolnas mendukung ketegasan Bapak Kapolri dalam pengungkapan kasus ini," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (8/8/2022), dikutip Tribun Jatim dari Tribunnewsbogor.com.

Nantinya, Irjen Ferdy Sambo akan ditahan selama 30 hari.

Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo pun bisa menjadi pidana, lantaran menghalangi penyidikan.

"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana," jelas Poengky Indarti. 

Baca juga: Kejiwaan Istri Irjen Ferdy Sambo Saksi Kunci Brigadir J, Ada Hal Janggal, Polri Disentil Mahfud MD

Mengenai hal tersebut, Mahfud MD memberikan penjelasan soal pelanggaran etik menjadi pidana dan bisa menjerat Irjen Ferdy Sambo.

"Memang begini, kadang kala sebuah tindakan pidana itu berhimpitan antara pidana dengan etika," ucap Mahfud MD dalam tayangan Kompas TV.

Kemudian, Mahfud MD mengalanogikan terseretnya Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J ini seperti halnya polisi yang kepergok selingkuh.

"Misalnya ada seorang polisi diduga melakukan perzinahan di sebuah hotel.

Ketangkap bersama perempuan sedang tidak pakai baju.

Itu kan pidana, kalau dilaporkan oleh istrinya.

Tapi juga itu etik, kenapa ada seorang polisi tertangkap basah di hotel bersama perempuan lain," papar Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan sambutan di Makodam V Brawijaya.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan sambutan di Makodam V Brawijaya. (istimewa)

Setelah itu, Mahfud MD menjelaskan hukuman pidana dan etik bagi seorang polisi pun berbeda.

"Nah, disini berhimpitan. Pidananya jalan, etiknya juga jalan. Karena produk hukumannya juga berbeda," ucap Mahfud MD.

Jika seorang polisi melakukan pidana, maka hukumannya berupa penjara.

Sementara jika melanggar kode etik, seorang polisi bisa dipecat atau dicopot dari jabatannya.

"Kalau pidana, yang mutus itu hakim. Hukumannya penjara, hukuman mati, perampasan hak, harta dan sebagainya,"

"Tapi kalau etik, hukumannya itu cuma administratif saja. Misalnya diskors, diberhentikan atau dipecat. Atau misalkan diberi teguran, diturunkan pangkat, ditunda kenaikan pangkat dsb," tambahnya.

Setelah itu, presenter Kompas TV pun menyinggung soal Irjen Ferdy Sambo yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut kalau perbuatan Irjen Ferdy Sambo itu jelas melanggar etik.

"Iya, itu etiknya, artinya tidak profesional. Kenapa dalam situasi begini, CCTV nya dicopot. Kenapa gerendel pintunya diganti.

Kenapa isi lemari saat pemeriksaan TKP yang pertama dan yang dilakukan Timsus kok berbeda.

Itu sudah pelanggaran etik, tidak bisa mengamankan situasi," papar Mahud MD.

Lantas, Mahfud MD pun menyebut tindakan Irjen Ferdy Sambo juga bisa disebut melanggar pidana.

"Klaau pidana, Itu menghalang-halangi penegeakan hukkum. Menghilangkan barang bukti, menghilangkan noda-noda, sehingga DNA-nya sama sekali tidak ketemu. Itu sudah tindak pidana.

Banyak pasal-pasal yang dikenakan kesitu," pungkasnya.

Baca juga: Otak Ada di Dada Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Insiden Baku Tembak Brigadir E Janggal?

Fakta baru lainnya dari olah TKP yang terus diupayakan pihak terkait mulai bermunculan.

Misalnya seperti adanya nama baru lagi yang disebut-sebut ada di TKP kala itu.

Ternyata ada sosok penting yang turut berada di TKP saat Brigadir J meregang nyawa.

Sosok penting itu diduga jadi pengaruh penting yang membuat Bharada E ikut menghabisi nyawa Brigadir J.

Tak hanya Bharada E seorang diri, rupanya ada pihak lain yang menjadi pelaku pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan TKP di Duren Sawit Tiga Jakarta rumah Kadiv Propam
Pemeriksaan TKP di Duren Sawit Tiga Jakarta rumah Kadiv Propam (Tribunnews.com)

Fakta terbaru itu diungkap Bharada E baru-baru ini dalam BAP penyidik kepolisian.

Kepada sang pengacara dan penyidik, Bharada E mengaku dirinya bukanlah aktor tunggal kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Diungkap Bharada E, ada dalang utama lain yang menyebabkan Brigadir J tewas secara tragis hingga dituding melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Salah satu yang melakukan (menembak Brigadir J) adalah klien kami," tegas Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E.

Selain itu, Bharada E juga mengungkap pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J tak cuma berjumlah satu orang saja.

Tim kuasa hukum mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelas Muhammad Burhanuddin dilansir Tribun Jatim dari Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Benarkah Brigadir J Pernah Pakai Parfum Istri Ferdy Sambo? Kamaruddin Tagih Buktinya: Makin Ngawur

Mengurai pengakuan terbaru Bharada E, Deolipa Yumara blak-blakan.

Diakui Deolipa Yumara, kesaksian terbaru Bharada E itu sudah dituangkan dalam BAP terbaru kepolisian.

Mengulik soal siapa dalang yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J, Deolipa Yumara mengutip ucapan Bharada E.

"(Bharada E) cerita, klien kita cerita (bilang) 'saya ditekan, merasa tertekan'. Kemudian (Bharada E cerita) dibuatkan skenario, skenario yang lama itu yang disuruh dia diakui (mengakui peristiwa penembakan)," jelas Deolipa Yumara.

Diakui Bharada E, sosok yang menjadi dalang skenario pembunuhan Brigadir J adalah sosok yang berada di  divisi Propam.

"Siapa yang membuatkan skenario dan menyuruh Bharada E untuk menyampaikan itu ?" tanya presenter.

"Karena dia di bawah kendali struktural, tentunya atasannya," jawab Deolipa Yumara.

"Atasannya di mana ? di divisi Propam atau di mana ?" tanya presenter.

"Ya dia kan di BKO sebagai ajudannya Kadiv Propam," pungkas Deolipa Yumara.

"Jadi yang menyuruh ataupun membuatkan skenario ataupun menyuruh Bharada E untuk menyampaikan kronologis itu adalah pihak-pihak dari divisi Propam ?" tanya presenter lagi.

"Ya," jawab Deolipa Yumara.

Tak hanya menyuruh, atasan Bharada E tersebut ternyata juga berada di lokasi saat Brigadir J dihabisi.

Hal tersebut diungkap oleh pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin.

Berita terbaru lain terkait Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved