Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Momen Bayi yang Dibuang Dipertemukan dengan Ibunya di Tulungagung, Kini Dibawa Pulang Neneknya

TR (27) ibu asal Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Pacitan tak bisa menahan tangis, saat dipertemukan dengan anak bayinya di Polsek Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Bayi perempuan yang dibuang di depan UGD Puskesmas Campurdarat dibawa neneknya dari Ruang Mawar RSUD dr Iskak Tulungagung. Pada kesempatan itu juga ibu dan bayi dipertemukan 

"Selain neneknya, ada pamannya juga yang ikut merawat. Selain Dinsos, UPPA dan Puskesmas setempat juga akan mendampingi," ujar Pujono. 

TR adalah ibu dua anak dengan status janda, karena baru cerai dengan suaminya.

Dia kenalan dengan warga satu desanya, TMN alias Thuleng pada Desember 2021 dan melakukan hubungan badan

TR mengetahui kehamilannya pada Januari 2022 setelah menggunakan test pack. 

Dalam keadaan hamil, TR mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya pada Mei 2022. 

Selama bekerja ia berhasil menyembunyikan kehamilannya dari majikan.

Selama di Surabaya ini TR berkenalan dan pacaran dengan AP, warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Hingga 26 Juli 2022 TR melahirkan di kamar mandi majikannya, sebelum dibawa ke sebuah rumah sakit bersalin di Jalan Raya Lontar Surabaya.

TR pamit pulang ke Pacitan, dengan alasan cuti melahirkan pada Jumat (29/7/2022) malam dengan mobil carteran. 

Namun ia menuju ke Tulungagung, bermaksud menemui kekasihnya, AP.

Ia tiba di RSUD Campurdarat atau Puskesmas Campurdarat lama pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia lalu meletakkan anaknya di atas meja kaca yang ada di depan UGD RSUD Campurdarat yang masih sepi.

Ia kemudian minta dijemput oleh orang suruhan AP, lalu menuju Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Bayi perempuan yang ditinggalkan ditemukan Satpam proyek pada pukul 05.00 WIB. 

TR lalu ditangkap Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (1/8/2022) pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Trenggalek, saat berduaan dengan AP.

TR terancam  hukuman 5 tahun penjara karena menelantarkan anak, sesuai  pasal  76B junto 77B Undang-undang Perlindungan Anak. 

Ia juga terancam hukuman 5 tahun 6 bulan, karena sengaja menaruh bayinya agar dipungut orang dan bebas dari tanggung jawab pemeliharaan, seperti pasal 305 undang-undang yang sama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved