Berita Probolinggo
8 Tersangka Pencurian Motor di Probolinggo dan 4 Penadah Digulung Polisi, Ada yang Masih Pelajar
8 tersangka kasus pencurian motor di Probolinggo dan 4 penadah digulung polisi, ada pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Delapan tersangka kasus pencurian motor di Probolinggo berhasil dibekuk polisi. Dari delapan tersangka yang ditangkap, ada pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Tak hanya itu, polisi juga menggulung empat penadah.
Delapan tersangka kasus pencurian motor di Probolinggo, yakni SSP (17) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, RN (19) warga Kecamatan Kademangan, AK (34) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, AS (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, MPB (24) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dan J (23) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Lalu, H (29) warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, serta F (34) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Khusus F, dia ditahan di Polres Lumajang.
Sedangkan empat penadah, N (34), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, S (54) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, H (38) warga Kecamatan Maron, dan GS (38) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, pelaku curanmor beserta penadah ini ditangkap dalam kurun waktu Juli 2022 atau sebulan.
Beberapa pelaku merupakan komplotan curanmor.
Para pelaku curanmor itu melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Mereka mencuri motor yang terparkir di Alun-alun Kota Probolinggo, rumah warga, hingga halaman kantor.
"Kami tetap konsisten dan berkomitmen dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya dengan melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana curanmor," katanya, Selasa (9/8/2022).
AKBP Wadi Sabani menyebut, delapan tersangka itu yang "memetik" alias langsung turun tangan melancarkan aksi pencurian motor.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan hingga dapat mencokok empat penadah.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti, antara lain delapan unit motor, satu unit sepeda angin, kunci T, dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri.
"Delapan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Untuk empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelaku curanmor melancarkan aksinya dengan sasaran acak. Mereka berkeliling mencari motor yang bisa dicuri.