Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bobol Toko Vapor, Maling di Tulungagug Malah Kena Apes, Jual Barang Curian ke Polisi

Maling pembobol toko vapor atau rokok elektronik di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung menjual barang curian ke polisi. Kok bisa?

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com/ Dokpol
DBI (19) tersangka pembobol toko vapor di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seorang terduga pembobol toko vapor atau rokok elektronik di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung dengan mudah ditangkap oleh polisi.

Terduga pelaku dengan inisial DBI (19) alias Zaky ini tanpa sadar menjual barang curiannya kepada polisi yang mencarinya.

Penangkapan warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir ini bermula dari laporan pencurian di toko vapor milik Ana (32) pada Selasa (2/8/2022).

"Saat itu karyawan toko yang baru masuk melihat pintu belakang toko dalam keadaan berlubang," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Saat diperiksa, ada sejumlah barang dalam toko yang hilang, seperti rokok elektronik serta 43 cairan (liquid) rokok elektronik.

Pemilik toko lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalidawir.

Baca juga: Cerita Pilu Pedagang Soto di Malang, Baru Buka Warung 2 Bulan tapi Dibobol Maling, Gembok Berserakan

Polisi lalu melakukan olah TKP untuk mengumpulkan petunjuk, dan memeriksa para saksi.

"Selang beberapa hari, kami mendapatkan informasi ada penjualan barang-barang rokok elektronik di media sosial. Barang yang dijual identik dengan barang yang hilang dari toko," sambung Anshori.

Polisi lalu melakukan kontak dengan penjual itu, dan melakukan transaksi.

Tanpa curiga penjual online itu melayani dengan baik hingga sepakat soal harga.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli lalu mengajak cash on delivery (COD) di sebuah warung bakso di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.

"Saat diajak COD, ternyata dia juga tidak curiga. Dia datang ke titik perjanjian," tutur Anshori.

Saat itu Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang membantu Unit Reskrim Polsek Kalidawir, langsung mendeteksi Zaky.

Saat ia turun dari sepeda motor untuk transaksi, Zaky langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Pemuda ini tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti di tangannya.

"Petugas di lapangan lalu memintanya untuk menunjukkan semua barang bukti yang tersisa," tutur Anshori.

Polisi menyita sebuah obeng yang dipakai Zaky untuk membobol toko.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario AG 6125 RCI yang dipakai melakukan pencurian.

Sedangkan sisa barang dari toko vapor yang diamankan antara lain 43 liquid, dan uang tunai Rp 230.000 sisa penjualan barang bukti.

Polisi telah menetapkan Zaky sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Kalidawir.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved