Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bola Panas Kasus Penggelapan Barang Sitaan, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Laporkan Atasan

Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom melaporkan balik 9 orang yang diduga ikut terlibat kasus terse

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Pengacara Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom, Abdur Rachman Saleh, melaporkan sejumlah oknum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022). 

Tokoh I juga disebut mengetahui pengakuan SN, SY, YA, dan SL soal penjualan barang sitaan dan penerimaan uang sebesar Rp500 juta. "I diduga meminta Kabidtribunmas menalangi sebesar Rp300 juta," katanya. 

Sedangkan satu pihak lain yang juga dilaporkan adalah pembeli. "Oknum ini diduga melakukan transaksi pembelian dan menikmati keuntungan," katanya. 

Dengan adanya laporan ini, Saleh berharap pihak Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan. "Apabila cukup bukti, agar juga dilakukan proses hukum serta penetapan tersangka baik sebagai pelaku maupun yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Pak Ferry Jocom," katanya. 

Untuk diketahui, Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Oknum bernama Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya. 

Ia ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved