Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bola Panas Kasus Penggelapan Barang Sitaan, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Laporkan Atasan

Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom melaporkan balik 9 orang yang diduga ikut terlibat kasus terse

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Pengacara Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom, Abdur Rachman Saleh, melaporkan sejumlah oknum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom melaporkan balik 9 orang yang diduga ikut terlibat kasus tersebut. Satu di antaranya adalah Kepala Satpol PP Kota Surabaya. 

Laporan Ferry disampaikan melalui pengacaranya, Abdur Rachman Saleh, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022).

"Kami memohon Kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa pihak terkait," kata Saleh di Surabaya, Rabu (10/8/2022). 

Menurutnya, masing-masing pihak yang dilaporkan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atau turut serta. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang disangkakan kepada Ferry Jocom

Mereka adalah tiga oknum Satpol PP dan sejumlah orang lain yang diduga mengetahui kasus ini. "Peran masing-masing berbeda," katanya. 

Menariknya, nama pertama yang disebut dalam laporan ini adalah Kasatpol PP Surabaya. Atasan Ferry ini disebut mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan. 

Baca juga: Bola Panas Kasus Petinggi Satpol PP Surabaya Berpotensi Seret Nama Lain, Begini Reaksi Pemkot

Selain itu, Kasatpol PP diduga mengetahui aliran dana sebesar Rp300 juta kepada sejumlah oknum. Sayangnya, dalam laporan ini tak disertakan nama Kasatpol PP yang dimaksud. 

"Pak Ferry cuma nyebut itu (jabatan saja). Besok (namanya) akan disampaikan ketika (Ferry) diperiksa (Kejaksaan)," katanya. 

Kemudian, dua oknum Satpol PP Surabaya yang juga dilaporkan berinisial AM dan P. Keduanya merupakan petugas di Gudang Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.

"Keduanya diduga mendiamkan dan membiarkan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya," katanya 

Selanjutnya, empat nama lain berinisial SN, SY, YA, dan SL yang disebut sebagai pihak penjual barang sitaan. Dari hasil penjualan ini, mereka diduga menerima total uang Rp500 juta. 

"Mereka juga diduga menerima Rp300 juta," katanya. 

Sedangkan satu nama lain berinisial I ikut dilaporkan. Tokoh ini disebut sebagai fasilitator pertemuan antara Ferry dengan SN, SY, YA, dan SL. 

I disebut meminta Ferry yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabidtribunmas) Satpol PP Surabaya untuk menalangi uang sebesar Rp300 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved