Berita Kabupaten Malang
Demi Beli Shockbreaker dan Rem Motor, Pemuda di Malang Tipu Penjual Handphone, Pakai Modus COD
Demi membeli shockbreaker dan rem motor, pemuda di Malang menipu penjual handphone. Saat beraksi, pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Demi membeli shockbreaker dan rem motor, Halil Aska (19) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menipu penjual handphone.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menipu pemilik handphone saat melakukan transaksi pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).
Kejadian bermula ketika pelaku sepakat membeli handphone Oppo milik Farid (29) warga Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Pelaku menyetujui akan membayar Rp 2,9 juta untuk membeli ponsel bekas tersebut.
Pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim secara langsung oleh penjual di tempat yang disepakati. Yakni di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali.
Baca juga: Kenalan di Facebook Ngaku Pilot, Pria Ajak Janda Check In di Hotel Madiun, Ending Malah Gondol Mobil
"Usai terima barang, pelaku berdalih kurang uang dan membawa kabur barang. Pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan satu buah handphone senilai Rp 2,9 juta," urai Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono ketika dikonfirmasi Selasa (9/8/2022).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung.
Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku.
"Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian handphone secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku," jelas Kompol Pujiyono.
Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel, dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.
"Tersangka diduga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan.
Terkait kejadian ini, Kompol Pujiyono mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang