Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kasatpol PP Surabaya Bereaksi Dilaporkan Balik oleh Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Barang Sitaan

Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom melaporkan atasannya ke Kejaksaan Negeri Surabaya

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto bereaksi soal dilaporkan balik terkait kasus penggelapan barang sitaan 

Seluruh kegiatan di gudang tersebut lantas dihentikan. Pihak-pihak terkait kemudian diperiksa. Selain melakukan pemeriksaan internal, pihaknya juga berkoordinasi dengan inspektorat dan kepolisian. 

Kemudian, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Oknum bernama Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya.

Ia ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved