Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kasatpol PP Surabaya Bereaksi Dilaporkan Balik oleh Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Barang Sitaan

Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom melaporkan atasannya ke Kejaksaan Negeri Surabaya

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto bereaksi soal dilaporkan balik terkait kasus penggelapan barang sitaan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom melaporkan atasannya ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto bereaksi.

"Kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan," kata Eddy dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (10/8/2022).

Terkait substansi pelaporan yang menyebut Kasatpol PP Surabaya mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan, Eddy juga enggan memberikan banyak tanggapan.

"Sekali lagi, kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom melaporkan balik 9 orang yang diduga ikut terlibat kasus tersebut. Satu di antaranya ada nama Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

Laporan Ferry disampaikan melalui pengacaranya, Abdur Rachman Saleh, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022). Menariknya, nama pertama yang disebut dalam laporan ini adalah Kasatpol PP Surabaya.

Baca juga: Bola Panas Kasus Penggelapan Barang Sitaan, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Laporkan Atasan

Atasan Ferry ini disebut mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan serta mengetahui aliran dana sebesar Rp300 juta kepada sejumlah oknum. Sayangnya, dalam laporan ini tak disertakan nama Kasatpol PP yang dimaksud.

Terkait kasus ini, sebenarnya justru Eddy yang kali pertama melaporkan ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu.

”Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” kata Eddy di Surabaya, Sabtu (4/6/2022) silam.

Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya. Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana. 

Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal. Pihaknya menceritakan, kali pertama mendengar kasus ini pada awal pekan lalu.

Tepatnya, ia mengetahui pada Senin pagi (23/5/2022). Seorang pegawainya melapor kepadanya soal pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.

Lokasinya, ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Gudang ini memang menjadi penyimpanan berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Mendapat laporan, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti untuk memeriksa ke gudang. “Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” kata Eddy.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved