Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Panik karena Ketahuan Warga, Maling di Probolinggo Kabur tapi Tabrak Gapura, Ending Apes

Inilah detik-detik maling di Probolinggo alami nasib apes setelah ketahuan oleh warga.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Personel Unit Reskrim Polsek Dringu bekuk maling motor, Vicki Agungniadi (29), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Vicki Agungniadi (29), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, gagal melancarkan aksi pencurian motor.

Penyebabnya, tersangka tak bisa mengendalikan rasa paniknya saat terpergok mencuri motor dan diteriaki "maling" oleh warga.

Vicki berupaya kabur sembari dirundung panik. Pelariannya terhenti, seusai ia menabrak gapura desa akibat tak bisa mengendalikan laju motor curian.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Mulanya motor honda vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung makan pada Minggu (7/8/2022) siang.

Baca juga: Bobol Toko Vapor, Maling di Tulungagug Malah Kena Apes, Jual Barang Curian ke Polisi

Selesai ke warung, saksi meletakkan motor tersebut di sebelah utara rumah korban bersebelahan dengan mobil box.

Sekira pukul 17.30 Wib, saksi bersama rekannya pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.

Selang dua jam kemudian, pelaku yang melihat kunci masih menancap pada motor korban, langsung memiliki niat jahat untuk mencurinya.

"Sial bagi pelaku, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah terpergok oleh saksi sehingga diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Kemudian, pelaku menabrak gapura gang hingga terjatuh," katanya, Rabu (10/8/2022).

Ia melanjutkan, karena insiden itu pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi.

Tersangka memilih kabur lewat sawah.

Saksi yang mengetahui pelaku pencurian tersebut segera membantu korban melapor kepada pihak kepolisian.

"Berbekal keterangan korban dan saksi, personel Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya dapat membekuk pelaku di area sawah beserta barang bukti. Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatimcom

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved