Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Miliki Senjata Api, Terungkap Transaksi Rp 35 Juta

Polres Ponorogo mengamankan pasangan GY dan MWW, pasutri ini kedapatan memiliki senjata api tanpa izin resmi

Humas Polres Ponorogo
SENPI - Wakapolres Ponorogo, Kompol Bayuaji (tengah), Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali (kiri wakapolres), di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim saat rilis kepemilikan senpi, Senin (10/11/2025). Sepasang suami istri (pasutri) di Ponorogo diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Lantaran mereka memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Ponorogo mengamankan pasangan GY dan MWW karena memiliki dan hendak menjual senjata api rakitan jenis revolver dengan 13 peluru tanpa izin resmi.
  • MWW ditangkap lebih dulu di Terminal Seloaji saat hendak keluar kota.
  •  Senpi diketahui rakitan dan pernah digunakan tiga kali sebelum dimiliki GY.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM. PONOROGO - Polres Ponorogo mengamankan sepasang suami istri (pasutri) lantaran memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi. 

Adalah GY dan MWW, warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim. “Kami ringkus terpisah,” ungkap Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, Senin (10/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa ada laporan masyarakat resah. Pasutri tersebut mempunyai senpi tanpa izin. 

Berdasarkan itu, serangkaian penyelidikan dilakukan korps bhayangkara. Hingga mengendus keberadaan MWW yang mau keluar kota.

“Yang kami pertama tangkap adalah perempuannya atau MWW,” kata Kompol Ari kepada Tribunjatim Network.

Baca juga: 2 Mobil Penyidik KPK Menuju Polres Ponorogo usai dari Rumah Bupati Sugiri Sancoko

Istri Diamankan di Terminal Seloaji

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menjelaskan MWW ditangkap saat di terminal Seloaji Ponorogo. Saat itu, emak-emak berusia 41 tahun mau keluar kota.

“Niatnya mau jual senpi itu. Kami ringkus dan dari tangannya ditemukan senpi jenis revolver dengan 13 butir peluru," jelas jebolan Jatanras Polda Jatim ini.

Dari penangkapan MWW berkembang. Hingga polisi melakukan penangkapan terhadap GY yang merupakan suami sirih MWW yang merupakan pemilik senpi tersebut.

Baca juga: Satgas Pangan Ponorogo Cek Mutu Hingga Harga Beras, Semua Sesuai HET

"Untuk GY kita tangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok pada Selasa (28/10/2025) dan kita bawa ke Ponorogo," urainya. 

AKP Imam menyebut mereka mengaku, saat senpi bersama belasan butir amunisi itu akan dijual. 

Akan tetapi, senpi ilegal itu belum sempat terjual kedua pelaku berhasil tertangkap. Dari penelusuran.

“GY mengaku mendapatkan senpi dari warga Kabupaten Ngawi dengan nilai Rp 35 juta. Jelas kami kembangkan nanti,” papar AKP Imam.

Sementara hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur diketahui senpi tersebut merupakan rakitan dan pernah digunakan sebanyak tiga kali. 

Penggunaan, jelas dia, sebelum dimiliki GY. 

"Pistol Revolver ini memiliki kode khusus yang diukir sendiri yakni 18TH1940 dan amunisi bertuliskan 32 S&W Long M-M," terangnya Ari. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 jo 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved