Berita Surabaya
Surabaya Kekurangan Ribuan Guru, PGRI Sebut Rekrut PPPK Jadi Solusi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya mendesak pemerintah pusat segera melaksanakan perekrutan calon ASN maupun PPPK
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya mendesak pemerintah pusat segera melaksanakan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini untuk memenuhi kuota guru yang saat ini kurang.
Mengutip data Dinas Pendidikan Surabaya, Kota Pahlawan kekurangan 1.265 guru. Baik untuk jenjang SD maupun SMP. Padahal, Surabaya sebelumnya telah mengangkat 880 orang guru melalui PPPK.
"(Kekurangan itu) memang (karena) sudah pensiun dan meninggal. Sehingga, harapan kami pada PPPK (guru) supaya nanti bisa diangkat," kata Ketua PGRI Kota Surabaya, Agnes Warsiati, Kamis (11/8/2022).
Untuk menutup kekurangan tenaga pendidik, sebagian guru selama ini harus menambah jam pelajaran. Dari yang awalnya 8 jam perhari perkelas, bisa mencapai 2 hingga 3 kelas.
Jumlah kekurangan bukan hanya pada guru kelas, namun juga guru mata pelajaran. "Sebenarnya ini juga berpengaruh (ke kualitas pendidikan)," katanya.
"Sebab, manusia tentu ada capeknya. Sekalipun tetap kita handle. Namun kalau berlarut, akan berpengaruh. Karena mendidik anak tidak hanya dengan tenaga namun juga pikiran," ujar mantan Kepala Sekolah ini.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat yang tak memperbolehkan perekrutan tenaga honorer mulai tahun depan juga akan memperparah ini. "Sehingga, harus segera dipenuhi tahun ini melalui pengangkatan PPPK," katanya.
Selain guru, PGRI juga khawatir dengan jaminan keberadaan tenaga pendidikan tahun depan. Sebab, sebagian besar merupakan tenaga honorer.
"Apabila tenaga honorer dihilangkan, maka bagaimana dengan keberadaan tenaga pendidikan kita? Padahal ini juga penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita," katanya.
"Mulai tenaga IT, security, tenaga kebersihan, dan beberapa lainnya. Ini juga penting, tidak hanya guru saja," katanya
Sebelumnya, Pemkot Surabaya berencana merekrut kembali tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sebagaimana rencana pemerintah pusat.
Terkait hal ini, Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 68 Tahun 2022. Payung hukum ini mengatur tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Perwali ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Baik melalui jalur CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan terkait penghapusan tenaga honorer di 2023, Wali Kota Eri berharap ada peninjauan ulang terhadap aturan tersebut. Ini sebagaimana kesepakatan para kepala daerah di Indonesia.
Sebelumnya Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengatakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023, tidak realistis.
Melalui forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apeksi ke 15, 9 Agustus lalu, para wali kota menyuarakan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, supaya dapat memikirkan lagi mengenai penghapusan tenaga honorer. Sebab, hal itu akan berdampak kepada kinerja pemerintah daerah.
Senada dengan hal ini, Wali Kota Eri mengakui penghapusan tenaga honorer bisa berimplikasi terhadap kinerja pemerintah. "Sebab kalau hanya mengandalkan tenaga pegawai negeri, tanpa tenaga yang membantu, nggak mampu," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Perekrutan tenaga honorer atau pun kontrak menurutnya juga sekaligus menurunkan angka pengangguran.
"Selain itu kami juga ingin mengurangi pengangguran. Kami juga nggak bisa bergerak secara maksimal memberikan pelayanan. Yang penting jangan dihapus," katanya.
Sehingga, pihaknya terbuka akan tetap mempertahankan tenaga kontrak. "Kami sampaikan bahwa tenaga kontrak di surabaya tetap ada," kata Mas Eri dikonfirmasi terpisah.
Sekalipun menurutnya, tenaga honorer dan tenaga kontrak merupakan hal berbeda. Tenaga kontrak memiliki tugas yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu.
"Ke depan kami pertahankan. Kalau tenaga survei, dia survei. Kalau dia administrasi, kita tentukan, administrasi yang mana. Apakah setiap hari? Tentunya bisa saja tidak," katanya.