Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejaksaan Negeri se Jatim

Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur.

Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan saat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur pada bulan Agustus 2022, untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dan dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYABPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur alias BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, SH MH, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Timur Deny Yusyulian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran struktural di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur beserta jajaran dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur.

BPJAMSOSTEK menggandeng institusi Kejaksaan guna peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJAMSOSTEK.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian mengataka, pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan atas kerjasama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja.

“Kejaksaan sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait Kewajiban Badan Usaha dan hak-hak Tenaga Kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dalam siaran tertulis, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Percepat Cakupan Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Jatim

Menurut Deny Yusyulian, tujuan kegiatan tersebut adalah perpanjangan kerjasama serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dirinya berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan Perlindungan BPJAMSOSTEK di Jawa Timur.

Pada kegiatan itu dilakukan juga monitoring dan evaluasi kinerja penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022 Kejaksaan Negeri serta pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Terproduktif Tahun 2022.

Dengan adanya montoring yang baik ini, maka diharapkan penyelesaian kepatuhan badan usaha baik yang menunggak iuran atau belum memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial yang merupakan hak bagi para pekerja Jawa Timur dapat segera terselesaikan.

"Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, memberikan dampak yang positif sehingga mendorong kepatuhan badan usaha dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja," tegasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Raih ISO 37001:2016 & Pengakuan dari ISSA, Anggoro: Upaya Pertahankan Apresiasi dari KPK

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, Kerjasama seperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan, bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

"Selain itu, dengan adanya penandatanganan kerjasama untuk yang kedua kali ini kami harapakan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved