Berita Madura
Pegawai Puskesmas di Sumenep Teriak Minta Tolong hingga Warga Geger, Tiba-tiba Lompat dari Jendela
Gara-gara ulah suami, pegawai puskesmas di Sumenep Madura berteriak minta tolong hingga gegerkan warga, tiba-tiba lompat dari jendela.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Karyawan Perhutani di Pulau Kangean berinisial MS (32), warga Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, AP, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
AP (32) yang merupakan pegawai puskesmas di Sumenep mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya saat berada di rumah mereka di Desa/Kecamatan Kangayan, Sumenep, pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, dan dilaporkan ke polisi pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku sedang duduk-duduk di teras depan rumahnya.
Korban bertanya pada sang suami apakah sudah makan.
Tersangka tidak menjawab pertayaan korban, tapi langsung masuk ke dalam rumah dan kemudian mengunci pintu depan dan pintu belakang rumah.
Setelah itu tersangka menuju ke dalam kamar tidurnya dan korban mengikuti dari belakang.
Pada saat di dalam kamar tidur, terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban ke luar menuju ruang tamu.
Setelah berada di ruang tamu, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirin yang mengenai pelipis dan mata korban sebelah kanan.
Karena merasa kesakitan dan kepalanya terasa pusing, korban berteriak-teriak minta tolong. Namun korban tidak bisa kabur dan tidak bisa keluar dari dalam rumahnya karena pintu depan dan pintu belakang rumahnya sebelumnya sudah dikunci oleh tersangka.
Korban berhasil keluar dari rumah dengan cara melompat melalui jendela.
Sedangkan beberapa warga sekitar yang ada di halaman depan rumah korban tidak bisa berbuat apa-apa, karena pintu rumah korban dikunci dari dalam.
"Atas kejadian tersebut korban AP mengalami luka memar di pelipis kanan dan luka bengkak di sekitar mata sebelah kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan Polres Sumenep," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.
"Ini sesebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2044, tentang KDRT," lanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa surat akta nikah atas nama korban AP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madura