Berita Jatim
Pesulap Merah Bakal Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan, Penyidik Sebut Isi Surat
Pesulap Merah bakal diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Apa penyebnya?
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Pesulap Merah berinisial HS (26) atau kondang disapa Marcel Radhival bakal diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pekan depan.
Agenda pemeriksaan tersebut, dilakukan penyidik menyusul adanya pengaduan yang dibuat oleh Gus Samsudin, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati pada Rabu (3/8/2022).
Pihak pesulap merah; HS, diduga melakukan pencemaran nama baik atas pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Karena mendiskreditkan metode pengobatan Gus Samsudin, dalam beberapa konten video yang dibuat dan ditayangkan oleh channel Youtube yang dikelola HS.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap HS atau MR berjuluk pesulap merah akan dilakukan yakni pekan depan.
Hanya, saja pihaknya belum dapat menentukan kapan mengenai hari, tanggal dan waktunya. Namun, ia menjanjikan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Penampakan Gus Samsudin seusai Diperiksa Polda Jatim 6 Jam, Masih Sempat Elus Jenggot: Luar Biasa
"Rencananya pekan depan kami akan memeriksa si pesulap merah, iya MR. Bunyi suratnya ya memanggil untuk klarifikasi. Untuk harinya, kami akan kabari nanti," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (12/8/2022).
Perihal bunyi surat agenda pemeriksaan tersebut. Mantan Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya itu, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pesulap merah, dalam rangka memanggil untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilakukan Gus Samsudin sebagai pihak pengadu.
"Rencananya pekan depan kami akan memeriksa si pesulap merah, iya MR. Bunyi suratnya ya memanggil untuk klarifikasi. Untuk harinya, kami akan kabari nanti," jelasnya.
"Kenapa kami periksa ya karena gak ada lagi saksi atas aduannya itu. Kan yang diserahkan bukti video yang diunggah oleh akun channel yang bersangkutan (si MR)," tambahnya.
Melalui hasil pemeriksaan yang akan dilakukan pekan depan. Pihak penyidik bakal memperoleh gambaran awal mengenai aduan tersebut, apakah nanti dapat berlanjut ke tahapan pelaporan atau tidak.
"Iya masih aduan. Makanya nanti kita lihat apakah dari pemeriksaan itu memenuhi unsur, maka bisa dinaikkan menjadi laporan kepolisian," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota itu.
Sementara itu, disodorkan 37 poin pertanyaan selama enam jam selama menjalani pemeriksaan aduan dugaan pencemaran nama baik, Gus Samsudin pemimpin Padepokan 'Nur Dzat Sejati' mantab menyeret pesulap merah ke pihak kepolisian.
Seraya berkelakar dan mengelus jenggotnya, Gus Samsudin merasa bahwa pemeriksaan tersebut terbilang lama dan panjang.
Hampir segala aspek masalah atas dugaan pelanggaran hukum yang diadukan atas perbuatan si pesulap merah, HS alias MR, ditanyakan secara rinci oleh penyidik Unit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mulai dari bagaimana video tersebut bisa muncul. Nilai kerugian yang dirasa pihaknya akibat viralnya video tersebut. Hingga bagaimana konteks kejadian pihak si pesulap merah enggan masuk ke dalam padepokannya hingga terjadi kegaduhan seperti pada video yang viral tersebut.
"Ditanya buanyak sekali. Sampai 6 jam, makanya luar biasa sekali. Banyak pertanyaan. Saya jawab apa adanya," kata Gus Samsudin, di hadapan awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com