Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terbukti Korupsi Dana LPDB-KUMKM, Warga Malang Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

terbukti melakukan korupsi dana LPDB-KUMKM TA. 2010-2011 , Moch. Untung (61), warga Jalan Pisang Candi Kota Malang dituntut delapan tahun penjara

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Kejari Kota Malang
Suasana sidang tuntutan perkara kasus korupsi dana milik Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) TA. 2010-2011 dengan terdakwa Moch. Untung (61) yang digelar di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (11/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dianggap terbukti melakukan korupsi dana milik Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) TA. 2010-2011, Moch. Untung (61), warga Jalan Pisang Candi Kota Malang dituntut delapan tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa persidangan terdakwa itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang membacakan tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU mengatakan agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah.

"Karena berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melalui KSU Makmur Sejati Kota Malang miliknya. Oleh karena itu, terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (14/8/2022)

Baca juga: Menkop Teten Masduki Datangi Lahan Petani Edamame Penerima Bantuan Modal LPDB

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntuk kepada majelis hakim agar terdakwa mengembalikan biaya pengganti. Untuk biayanya sebesar Rp 1.715.178.485, subsider empat tahun pidana penjara.

Eko juga menerangkan, terkait perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

"Jadi, saat itu terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sekitar bulan Oktober 2009. Kemudian setelah pengajuan, terdakwa mendapatkan suntikan dana dari LPDB-KUMK," terangnya.

Setelah pencarian, masa pertanggungjawaban yang diberikan kepada terdakwa tercatat hingga Maret 2011.

"Namun, pada masa tersebut, dana yang diterima terdakwa tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Kemudian pada tahun 2021 terdakwa dibekuk petugas kejaksaan atas hasil pemeriksaan dan audit. Lalu perkara terdakwa mulai menjalani disidangkan pada Kamis (7/7/2022) lalu," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved