Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

Ronny Talapessy menegaskan tidak ada tindakan intevensi dari pihak manapun terhadap keputusan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Youtube - metrotvnews
Pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacara memang keputusan dari pihak Bharada E. 

Ronny Talapessy juga menyebut keduanya telah menyampaikan fakta secara tidak utuh yang akhirnya menimbulkan persepsi baru.

"Ada hal-hal yang tidak harus diungkapkan ke publik, contohnya pemberian uang Rp 1 miliar, nah kan ini kan harusnya pembicaraan yang Bharada E untuk pembelaan di pengadilan, tapi disampaikan secara sepotong-sepotong jadi seolah-olah ini Bharada E mengetahui adanya pembunuhan berencana ini, padahal tidak seperti itu, ini kan setelah kejadian," jelasnya.

"Ketiga orangtua, karena ini ancamannya hukuman mati, berat. Orangtua mau lawyernya yang profesional, jangan mengeksploitasi keadaan lah," pungkas Ronny Talapessy.

Sementara diketahui, Deolipa Yumara menuntut fee sebesar Rp 15 triliun seusai kuasanya sebagai pengacara Bharada E dicabut.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," tutur Deolipa Yumara kepada awak media, Jumat (12/8).

Baca juga: Hotman Curigai Skenario Lain Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Bharada E Gelagapan, Tidak Berani?

Bharada E kuak kronologi insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tulis surat untuk keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa Yumara mengaku tak segan mengajukan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden apabila fee Rp 15 triliun itu tak dibayarkan. (Kolase HO/TribunMedan - Tribunnews.com)

Deolipa Yumara meminta fee dengan jumlah fantastis tersebut karena merasa ditunjuk oleh negara.

Ia mengaku tak segan mengajukan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden apabila fee Rp 15 triliun itu tak dibayarkan.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau enggak ada, kita gugat, catat aja," terangnya.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun."

Ia merasa kerjanya selama ini harus mendapat ganjaran yang setara.

Baca juga: Baru Terkuak Kisah Ferdy Sambo Hendak Sembunyikan Keluarga Bharada E, Pengacara: Menghilangkan Diri

Ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Deolipa Yumara dipecat dari pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Kolase TribunJambi.com Aryo Tondang - via FotoKita)

Oleh sebab itu, Deolipa Yumara mengatakan bisa saja mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.

Di sisi lain, Bharada E diketahui menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum baru yang akan membelanya.

Ronny mengaku telah mendapat kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022.

"Saya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya," ungkap Ronny seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunBali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved