Pembunuhan Brigadir J
Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan
Ronny Talapessy menegaskan tidak ada tindakan intevensi dari pihak manapun terhadap keputusan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mencabut kuasa kedua pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Informasi tersebut telah dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Deolipa Yumara sempat menaruh kecurigaan lantaran surat pencabutan kuasa dari Bharada E bukan berupa tulisan tangan dan disusun dengan bahasa sangat hukum.
Sepak terjang Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin saat menjadi kuasa hukum Bharada E lantas menuai banyak pujian.
Banyak pihak akhirnya curiga bahwa pemecatan kedua pengacara tersebut terkait dengan intervensi pihak lain.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Detik-detik Jelang Soekarno Wafat - Kronologi Brigadir J Dibunuh Versi Bharada E

Namun kecurigaan itu dibantah oleh kuasa hukum pihak Bharada E yang baru, Ronny Talapessy.
Ia mengungkap pencabutan kuasa tersebut merupakan kesepakatan dari Bharada E dan keluarga.
Ronny Talapessy juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan intevensi dari pihak manapun terhadap keputusan pencabutan kuasa tersebut.
Ronny Talapessy mengungkap bahwa orangtua Bharada E ternyata merasa tak nyaman dengan sikap kedua pengacara tersebut.
Karena itu, keputusan tersebut murni merupakan pilihan pihak Bharada E.
Baca juga: Sebelum Dihabisi, Brigadir J Jongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Bharada E Tak Kuasa Lanjutkan Cerita

"Tidak ada intervensi dari siapa-siapa, tapi ini adalah keinginan dari orangtua dan Bharada E karena merasa tidak nyaman dengan pengacara lama," kata Ronny, Minggu (14/7//2022) sebagaimana dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com.
Terungkap ada tiga alasan utama kenapa keluarga Bharada E memutuskan untuk melakukan pencabutan kuasa terhadap 2 pengacara tersebut.
Pertama, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dinilai hanya sedang mencari panggung lewat kasus tersebut.
"Pertama adalah waktu tanda tangan kuasa pertama kali itu bukan ditanyakan kasusnya seperti apa, berkasnya bagaimana tetapi langsung press conference, itu yang membuat tidak merasa nyaman. Tidak salah memang press conference, tapi kan etikanya pelajari dulu kasus ini, interview dulu," beber Ronny Talapessy.
Selain itu, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin juga dinilai membeberkan fakta-fakta kasus yang seharusnya tidak perlu diketahui publik.
Baca juga: Obrolan Terakhir Sambo dan Istri sebelum Brigadir J Dibunuh, Pengaruh, Sogokan ke Bharada E Dikuak

Ronny Talapessy juga menyebut keduanya telah menyampaikan fakta secara tidak utuh yang akhirnya menimbulkan persepsi baru.
"Ada hal-hal yang tidak harus diungkapkan ke publik, contohnya pemberian uang Rp 1 miliar, nah kan ini kan harusnya pembicaraan yang Bharada E untuk pembelaan di pengadilan, tapi disampaikan secara sepotong-sepotong jadi seolah-olah ini Bharada E mengetahui adanya pembunuhan berencana ini, padahal tidak seperti itu, ini kan setelah kejadian," jelasnya.
"Ketiga orangtua, karena ini ancamannya hukuman mati, berat. Orangtua mau lawyernya yang profesional, jangan mengeksploitasi keadaan lah," pungkas Ronny Talapessy.
Sementara diketahui, Deolipa Yumara menuntut fee sebesar Rp 15 triliun seusai kuasanya sebagai pengacara Bharada E dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," tutur Deolipa Yumara kepada awak media, Jumat (12/8).
Baca juga: Hotman Curigai Skenario Lain Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Bharada E Gelagapan, Tidak Berani?

Deolipa Yumara meminta fee dengan jumlah fantastis tersebut karena merasa ditunjuk oleh negara.
Ia mengaku tak segan mengajukan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden apabila fee Rp 15 triliun itu tak dibayarkan.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau enggak ada, kita gugat, catat aja," terangnya.
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun."
Ia merasa kerjanya selama ini harus mendapat ganjaran yang setara.
Baca juga: Baru Terkuak Kisah Ferdy Sambo Hendak Sembunyikan Keluarga Bharada E, Pengacara: Menghilangkan Diri

Oleh sebab itu, Deolipa Yumara mengatakan bisa saja mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.
Di sisi lain, Bharada E diketahui menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum baru yang akan membelanya.
Ronny mengaku telah mendapat kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022.
"Saya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya," ungkap Ronny seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunBali.
Sebagai kuasa hukum Bharada E, Ronny meminta pihak-pihak lain untuk tak lagi membuat pernyataan mengatasnamakan kliennya.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk tak membuat spekulasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Titipan Bapak di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi
Berita lain terkait Bharada E
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com