Pembunuhan Brigadir J
Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal 'Titipan Bapak' di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi
Ternyata Petugas LPSK disodori dua amplop tebal kala di kantor Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, Bharada E sebagai justice collaborator belum bisa dilindungi
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rupanya sempat disodori dua amplop berwarna cokelat kala pertama kali bertemu Irjen Ferdy Sambo.
Amplop tersebut disodorkan kala dua petugas LPSK mendatangi Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu.
Kala itu, Irjen Ferdy Sambo berbicara mengenai pengajuan permohonan perlindungan bagi Bharada E dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu petugas LPSK sempat meninggalkan petugas lainnya seorang diri untuk menjalankan ibadah salat.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, petugas yang menunggu sendirian di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam Polri itu lantas ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu- abu.
Baca juga: Keaslian Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob Dipertanyakan, Peran Intel Dalam Kasus Brigadir J Terkuak

Orang tersebut kemudian menyodorkan amplop coklat dan menyebutnya sebagai "titipan Bapak".
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," terang Edwin Partogi Pasaribu sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Bangkapos.com.
Sang petugas LPSK disebut langsung menolak dan meminta agar amplop itu dikembalikan saja.
Oleh sebab itu, petugas LPSK tersebut belum mengetahui apa sebenarnya isi amplop coklat tersebut.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," paparnya.
Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

"Belum dilihat lah? Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja."
Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022.
Permohonan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Hingga saat ini, Putri Candrawathi masih berstatus sebagai pemohon di LPSK.
Istri Ferdy Sambo itu disebut tak kooperatif kala menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK, sehingga asesmennya disudahi.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan
