Pembunuhan Brigadir J
Terjawab Rahasia Ferdy Sambo di Magelang, Hasil Timsus Gali Peristiwa Asli Muncul? 'Status Hukum PC'
Mulai terjawab rahasia Ferdy Sambo atas apa yang terjadi di Magelang Jawa Tengah pasca mengadakan acara dengan istri dan keluarganya.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.

Timsus juga menyebutkan bahwa semua peristiwa di Magelang akan menjadi kunci yang menguatkan alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut serta. Kata Agus, yang bersangkutan masih diperlukan juga untuk dimintai pendalaman keterangan.
"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tukas dia.
Baca juga: Gelagat Istri Ferdy Sambo Dikuak Ketua RT, Kemana Putri Saat Ini? Singgung Perilaku: Dia Kosong
Beberapa pihak kini mempersoalkan status hukum Putri Candrawathi atau PC yang tidak pasti di tengah kasus.
Hal ini mengingat pihak istri Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan itikad antusias dengan pengajuan perlindungan ke LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022 lalu.
Atas hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya pada esok hari, akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.
"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto.
Baca juga: Miss X yang Beri Uang Miliaran ke Ajudan Sambo Muncul, Harta Suami Putri Nihil di LHKPN, KPK Bicara
Meski pengumuman baru akan dilakukan esok hari, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.
Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.