Berita Surabaya
PDOI Jatim Sambut Baik Kenaikan Tarif Ojek Online, Bakal Laporkan Aplikator Tak Patuh
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Humas PDOI Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong, saat acara berbagi masker dan hand sanitizer bagi para ojek online, beberapa waktu lalu
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp 13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com