Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sidang Mas Bechi Diwarnai Aksi, Demonstran Beri Dukungan Santriwati Korban Kekerasan Seksual

Aksi demonstrasi mewarnai jalannya sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Massa aksi Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual, di depan Kantor PN Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Aksi demonstrasi mewarnai jalannya sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, digelar tertutup di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Sekitar 20 orang massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual, mengepung dan berorasi di depan pagar Kantor PN Surabaya.

Beberapa diantara mereka membentangkan spanduk dan pamflet kampanye antikekerasan seksual.

"Bapak Hakim ayo dukung kami. Jangan sampai membuat masyarakat tidak lagi percaya hukum," teriak seorang orator perempuan melalui alat pengeras suara megaphone di tangan kanannya.

Korlap Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual, Syarif mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memberikan dukungan moral terhadap para saksi korban yang menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.

Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Buka Suara, Sempat Tantang Korban Mubahala

Ia menganggap, proses pemeriksaan yang dijalani oleh para saksi beberapa waktu lalu, terasa berat.

Selain karena harus dicecar banyak pertanyaan selama jalannya sidang yang berlangsung lama.

Pihak keluarga dari terdakwa sempat melemparkan sebuah isu bantahan yang cenderung menyudutkan, pihak korban.

Pemuda berpeci cokelat itu, menganggap, dengan kondisi serba pelik semacam itu. Pihak saksi korban, bisa diartikan menjadi korban sebanyak dua kali.

Karena, pertama, menjadi korban atas kekerasan seksual yang dialaminya. Kedua, menjadi korban tuduhan dan prasangka negatif dari pihak keluarga terdakwa.

"Tapi kita bagaimana jangan menyalahkan korban ini, korban sudah dijadikan korban 2 kali. Jadi korban kasus kekerasan seksual dan terus disalahkan lagi, dia dianggap sebagai pelakor dan lain-lain," katanya saat ditemui awak media di depan halaman Kantor PN Surabaya.

Mengenai adanya isu bahwa demonstrasi yang dilakukan pihaknya dianggap tanpa izin. Syaiful membantah hal tersebut.

Pasalnya, dua hari lalu, Selasa (16/8/2022). Pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke pihak Ditintelkam Polda Jatim.

Hanya saja, Syaiful menganggap, mungkin belum ada disposisi surat pemberitahuan dari pihak Ditintelkam Polda Jatim ke pihak Polrestabes Surabaya dalam hal ini Polsek Sawahan.

"Kami luruskan, karena ini kasusnya di handle polda maka kami menyampaikan izin ke polda. Dan dari polda tidak menyampaikan ke Kapolsek Sawahan, itu pengakuan kapolsek sawahan; mereka tidak menerima tembusannya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved