Berita Tulungagung
Dalam Sehari, Polisi Gulung Empat Pengedar Sabu-sabu dan Pil Dobel L di Tulungagung
Dalam sehari, polisi gulung empat tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L di Tulungagung secara bergantian. Pelaku berasal dari satu jaringan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L, dalam sekali penyelidikan.
Mereka berasal dari satu jaringan serta mengedarkan narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Tulungagung.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan jual beli narkoba, kami melakukan penyelidikan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (21/8/2022).
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (10/8/2022) pukul 14.00 WIB.
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap ZRP (22) warga Desa Sepatan, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram, sabu-sabu dalam pipet seberat 1,93 gram, dan dua telepon genggam.
"Dari tersangka satu ini, kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain," sambung Iptu Anshori.
Dari pengakuan ZRP, polisi lalu menangkap rekannya, MHA (21) pada pukul 18.30 WIB.
Dari warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, ini polisi menyita 380 pil dobel L.
Selain itu ditemukan pula berbagai kemasan pil dobel L, uang Rp 50.000 hasil penjualan pil dobel L, dua ponsel dan satu sepeda motor.
Penangkapan berlanjut kepada NIP (21) warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar pada pukul 19.30 WIB.
Lagi-lagi polisi menyita pil dobel L, kali ini sebanyak 1.200 butir.
Ditemukan juga buku catatan penjualan pil dobel L dari tangan NIP.