Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dalam Sehari, Polisi Gulung Empat Pengedar Sabu-sabu dan Pil Dobel L di Tulungagung

Dalam sehari, polisi gulung empat tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L di Tulungagung secara bergantian. Pelaku berasal dari satu jaringan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi sabu - Ilustrasi sabu - Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L, dalam sekali penyelidikan. 

"Kami juga menyita sebuah ponsel hasil penjualan pil dobel L. Selain itu ada uang tunai Rp 35.000 hasil penjualan pil dobel L," papar Iptu Anshori.

Terakhir dilakukan penangkapan terhadap ZNH (26) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada pukul 23.30 WIB.

Darinya, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,18 gram dan sebuah ponsel warga hitam. 

Keempatnya telah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung

ZRP dan ZNH dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika.

Sementara MHA dan NIP dijerat dengan pasal Pasal 197 subsider pasal 196 junto  pasal 98 ayat (2) Undang-undang Kesehatan. 

"Kami berharap masyarakat aktif untuk ikut mencegah peredaran gelap narkoba. Laporkan ke polisi jika mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkas Iptu Anshori.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved