Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gagal Bangun Perumahan Grand Emerald Malang, Dirut Developer Malang Dicokok Polisi

Gagal bangun Perumahan Grand Emerald Malang dan malah pakai uangnya untuk kepentingan pribadi, Dirut Developer dicokok Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Miftakhul Amin (46) saat dikeler Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, AKBP Sinwan, dan anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Miftakhul Amin (46), Direktur Utama (Dirut) sebuah perusahaan developer pembangunan Perumahan Grand Emerald Malang, PT DPI, di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang

Pasalnya, proses pembangunan perumahan yang telah dijanjikan perusahaan developer tersebut, tak kunjung terealisasi.

Apalagi, pihak pembeli sudah terlanjur menyerahkan uang ratusan juta rupiah, untuk pembelian rumah sesuai iklan yang dipasarkan tersangka, sejak tahun 2017.

Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi (LP) dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, empat tahun kurungan penjara. 

"Iya tersangka mempromosikan itu secara offline pakai brosur, dan online. Sejak tahun 2017. Sementara ini, sendirian," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). 

Beberapa kali, proses mediasi dilakukan oleh pihak tersangka dengan para pembeli yang merasa tertipu. 

Namun, diduga tersangka tak kunjung menunjukkan iktikad baik, untuk segera merealisasikan. 

"Iya ada mediasi dengan korban, tapi gak ada uangnya," jelasnya. 

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni memasarkan properti perumahan kepada masyarakat, padahal objek tanah tersebut belum menjadi miliknya secara sah, melainkan masih milik orang lain. 

Masyarakat atau para calon pembeli (user) terlanjur percaya. Tersangka meminta para calon pembeli segera melakukan pembayaran atas tanah ataupun rumah secara kontan (cash) atau mengangsur.

Pembayaran yang dilakukan oleh para calon pembeli secara kontak ataupun angsuran, berkisar Rp 123-150 juta. 

"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran down payment (DP) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani, dan digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya. 

Uang hasil menggelapkan dana pembelian perumahan milik pembelinya, digunakan oleh tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi seperti mobil Mercedes Benz type C-240-AT warna hitam metalik bernopol B-1606-VG. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved