Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Keterangan Para Saksi Berseberangan: Jauh dari yang Dimaksud

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menganggap keterangan saksi urutan ke-4, makin tidak jelas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat Hukum Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), anak kiai di Jombang, terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes di Ploso Jombang, I Gede Pasek Suardika saat menjawab pertanyaan awak media di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menganggap keterangan saksi urutan ke-4 makin tidak jelas dalam membuktikan kebenaran pelanggaran hukum yang didakwakan terhadap kliennya.

Pasalnya, saksi tersebut, memperoleh informasi atau cerita mengenai adanya pemerkosaan yang dituduhkan kepada Mas Bechi, dari saksi urutan ke-2, yang mengaku memperoleh cerita tersebut dari saksi korban.

Keterangan yang disampaikan oleh saksi ke-4 itu, diperoleh I Gede Pasek dalam sidang agenda pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya.

Sidang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB, namun sempat diskors untuk istirahat sekitar pukul 12.00-13.00 WIB. Kemudian sidang dilanjutkan kembali mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Intinya ini saksi yang tidak mengetahui secara langsung atau tidak tahu karena dia hanya mendapatkan cerita dari saksi kedua, lalu saksi kedua itu mendapatkan cerita dari saksi korban," ujarnya pada awak media di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: 6 Saksi Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi, Ini Respons Penasihat Hukum Terdakwa

Saksi ke-4 yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), didatangkan dari daerah Lampung.

Namun, bagi I Gede Pasek, kualifikasi saksi tersebut, dianggap jauh dari jenis kualifikasi yang tertera pada KUHP yakni Testimonium de auditu.

"Saksi yang dihadiri, dia ini tinggal ini tinggal di Lampung. Jadi dia ini (keterangannya) jauh dari yang dimaksud Testimonium de auditu," jelasnya.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung hari ini, kembali diskors atau istirahat, tepat pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Pelaksanaan sidang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 18.30 WIB.

Sementara itu, enam orang saksi bakal menjalani sidang lanjutan ke-8 agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, seorang saksi urutan ke-4, telah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB, sebelum sidang diskors sementara untuk istirahat.

Rencananya, saat sidang akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB. Empat saksi baru, yakni saksi ke-5, 6, 7, dan 8 akan diperiksa dihadapan majelis hakim.

Artinya, dalam sidang ke-8 pada hari ini. Firdaus berharap, enam orang saksi dapat rampung diperiksa. Sehingga proses pemeriksaan saksi dapat memangkas lama waktu pelaksanaan persidangan.

"Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat sendiri. Hari ini. Mudah-mudahan bisa selesai. Ada 6 selesai," ujarnya di lorong Kantor PN Surabaya, siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved