Berita Kabupaten Madiun
Nyambi Jualan Togel, Pemilik Warung di Madiun Diciduk, Polisi Kejar Pengepul
Nyambi jualan togel, pemilik warung di Madiun diciduk polisi, pengepul judi togel masih dalam pengejaran.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sunarto, pengecer nomor judi toto gelap (togel) diringkus polisi di warungnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jumat (19/8/2022) malam.
Dari tangan Sunarto, polisi menyita satu buah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi menggunakan aplikasi WhatsApp, serta uang tunai senilai Rp 216 ribu hasil transaksi togel Hongkong.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mengetahui transaksi haram Sunarto.
"Tersangka biasa menerima titipan tombokan atau pembelian nomor judi togel dari masyarakat di warung milik tersangka melalui pesan WhatsApp," kata AKP Danang Eko Abrianto, Senin (22/8/2022).
Hasil transaksi togel tersebut dikirimkan tersangka melalui pesan WhatsApp ke AR selaku pengepul.
"AR saat ini masih dalam proses penyelidikan, DPO (daftar pencarian orang)," lanjutnya.
Baca juga: Resah karena Prostitusi dan Judi di Tulungagung Makin Marak, Ormas Islam Minta Pemkab Tegas
Tersangka menjalani jual beli togel di warungnya baru dua pekan. Motif tersangka adalah untuk menambah penghasilan selain berjualan makanan dan minuman.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) Ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madiun