Pembunuhan Brigadir J
Anak Ferdy Sambo Dibully? Orang Tuanya Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kak Seto: Butuh Perlindungan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kak Seto soroti nasib anak-anak sang jendral.
"Ya makanya kami harus ketemu dengan anak-anak itu sendiri untuk melihat kondisi yang sebenarnya," kata dia.
Kak Seto sebelumnya mengungkapkan anak-anak Sambo-Putri diduga mengalami perundungan atau bullying terkait kasus yang menjerat orangtua mereka.
"Kami melihat atau mendengar bahwa beberapa putra dan putri dan Pak FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik secara virtual maupun beberapa tempat, begitu," ungkap Kak Seto.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Lahirkan Tersangka Baru? Pengacara Kuak Bukti WA Putri & Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kak Seto juga baru selesai bertemu Dirtipidium Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi untuk membicarakan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kak Seto menekankan prinsip bahwa perlindungan anak ini non diskriminasi jadi mohon dipisahkan dari kasus yang menimpa kedua orang tuanya, tapi anak ini berada dalam situasi membutuhkan perlindungan.
Untuk itu, Kak Seto mendorong Bareskrim Polri untuk bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri.
Baca juga: Drama Sambo Nangis Sesenggukan Teraniaya, Najwa Berapi-api Bahas Kasus Brigadir J: Membohongi Kita

"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri, artinya warga ini adalah anak yang sedang dalam membutuhkan perlindungan," ucap Kak Seto.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SDM Polri yang akan memberikan pendampingan.
"Nanti dari SDM (Biro Sumber Daya Manusia) tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Meski begitu, Dedi belum memastikan kapan pendampingan psikologi itu akan diberikan kepada anak-anaknya Ferdy Sambo dan Putri.
"(Intinya) dari SDM (untuk pendampingan) psikologi," singkatnya.
Perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita tentang Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J lainnya