Berita Lamongan
Satu Teriakan Siswi Tsanawiyah Bikin Nasib Maling Ponsel di Lamongan Berubah Total, Tragis
Seorang maling di Lamongan harus bernasib tragis. Semua karena teriakan dari seorang siswi tsanawiyah
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nusantara Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan ini cukup berani meneriaki seorang pelaku yang mencuri ponsel miliknya.
Teriakan korban Nadia Putri Cantika (13) pelajar asal Desa Pajangan Sukodadi ini membuahkan hasil. Pelaku yang mencuri HP korban yang ditinggal dalam dasboard motornya berhasil ditangkap warga yang mengejarnya.
"HP saya tinggal di kantong dek sepeda ketika saya belanja di toko kelontong Nurul Qomar," aku korban, Nadia kepada polisi, Selasa (23/8/2022).
Kejadian siang tadi dialami saat ia sedang dalam perjalanan pulang sekolah dan mampir di toko kelontong untuk membeli barang pesanan ibunya.
Nadia mengaku tidak menaruh kekhawatiran apapun saat meninggalkan HP Redmi 9C warna biru di sepeda, apalagi jarak parkir motor tidak jauh.
Di luar dugaan, saat ia kembali keluar dari toko, korban mendapati HP miliknya tidak ada di tempat semula.
Sang pemilik toko, Nurul Qomar mencurigai pada seseorang yang baru saja mendekati motor korban adalah pencurinya.
Baca juga: Pertahankan Motor dari Maling, Emak-emak di Lumajang Terseret Puluhan Meter, Tak Ada yang Menolong
Korban berteriak keras setelah mengetahui HPnya hilang. Saksi Subkan (50) tetangga Nurul Qomar tanpa ragu bergegas mengejar pelaku bernama Budi Susilo (37) asal Porodeso Kecamatan Sekaran ke arah jalan desa.
Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa berani melakukan perlawanan apapun. Saksi juga mengamankan barang bukti HP senilai Rp 3 juta milik korban dari tangan pelaku.
"Tersangka diamankan di Polsek Sukodasi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (23/8/2022).
Pemeriksaan masih dikembangkan untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku pernah melalukan tindak pidana serupa.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa HP Redmi 9C milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol R 5833 GK.
Tersangka di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com