Beita Tulungagung
Ada Masjid dan Gereja Tidak Bisa Berdiri di Tulungagung, FKUB Buka Penyebab Sebenarnya
Masih ada tempat ibadah di Kabupaten Tulungagung yang hingga kini belum mendapatkan izin secara resmi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Karena itu FKUB tidak bisa menerbitkan rekomendasi untuk mereka.
"Kami juga memberi arahan, jangan mengasingkan diri dengan lingkungan. Harus ada pendekatan ke warga sekitar," tutur Efendi.
Sementara untuk Pura Penataran Luhur Candi Dadi di Desa Wajak, Kecamatan Boyolangu dianggap sudah beres.
FKUB tela menerbitkan rekomendasi untuk tempat ibadah umat Hindu ini, namun dengan catatan.
Karena masih ada warga yang menolak keberadaan pura di lereng gunung ini.
"Baru kali ini kami memberikan catatan. Per 15 Agustus kemarin sudah beres," ucap Efendi.
Sebelumnya tahun 2019 FKUB juga melakukan pendataan kegiatan keagamaan yang bermasalah dengan masyarakat sekitar.
Hasilnya ada empat pengajian yang dipandang meresahkan masyarakat.
Empat kegiatan ini berasal dari empat organisasi berbeda.
Rata-rata pengajian ini bersifat tertutup tidak melibatkan warga sekitar.
Warga lalu banyak yang mencurigai keberadaan pengajian ini.
Bahkan hingga tahap memunculkan pihak yang kontra dengan pengajian itu.
"Kami tekankan, jangan pengajian tertutup, terbuka saja. Karena kalau tertutup akan menimbulkan kecurigaan," pungkas Efendi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com