Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beita Tulungagung

Ada Masjid dan Gereja Tidak Bisa Berdiri di Tulungagung, FKUB Buka Penyebab Sebenarnya

Masih ada tempat ibadah di Kabupaten Tulungagung yang hingga kini belum mendapatkan izin secara resmi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
Ketua FKUB Kabupaten Tulungagung, Efendi Abdullah Sunni. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATI.COM, TULUNGAGUNG - Masih ada tempat ibadah di Kabupaten Tulungagung yang hingga kini belum mendapatkan izin secara resmi.

Tiga tempat ibadah ini terganjal izin dari warga sekitar yang menjadi syarat mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tiga tempat ibadah itu adalah sebuah gereja di Desa BatangsarenKecamatan Kauman, gereja di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu dan sebuah masjid di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru.

"Kendala utama, pengurus tempat ibadah itu tidak memahami Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentan pendirian tempat ibadah. Mereka sekadar mengajukan izin," terang Ketua FKUB Kabupaten Tulungagung, Efendi Abdullah Sunni.

Lanjutnya, sesuai aturan pendirian tempat ibadah bisa dilakukan sekurangnya harus ada 90 orang yang menggunakannya.

Baca juga: Pembangunan Gereja di Lumajang Dapat Penolakan Warga, Bupati Cak Thoriq Keluarkan 3 Keputusan

Hal ini untuk memastikan, bahwa tempat ibadah itu memang diperlukan umat.

Selain itu harus ada persetujuan dari lingkungan sebanyak 60 orang.

"Yang memberikan izin ini bisa lintas agama. Namun sering kali izin warga ini juga diakali," ungkap Efendi.

Kadang warga yang sudah meninggal dunia dimasukkan dalam daftar yang memberikan izin.

Ada juga orang yang tidak ada di lingkungan, diklaim dan dimasukkan pada daftar yang memberikan izin.

Selain itu panitia pendirian tempat ibadah tidak banyak melakukan sosialisasi ke warga sekitar.

"Kalau daftar warga yang memberikan izin sudah masuk, kami pasti akan turun ke lapangan. Semua pengurus kami turunkan untuk cek satu per satu warga yang memberi izin," tegas Efendi.

Izin yang diajukan juga harus diketahui Kepala Desa serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

Ketiga tempat ibadah ini sama-sama gagal mendapatkan dukungan dari warga sekitar.

Karena itu FKUB tidak bisa menerbitkan rekomendasi untuk mereka.

"Kami juga memberi arahan, jangan mengasingkan diri dengan lingkungan. Harus ada pendekatan ke warga sekitar," tutur Efendi.

Sementara untuk Pura Penataran Luhur Candi Dadi di Desa Wajak, Kecamatan Boyolangu dianggap sudah beres.

FKUB tela menerbitkan rekomendasi untuk tempat ibadah umat Hindu ini, namun dengan catatan.

Karena masih ada warga yang menolak keberadaan pura di lereng gunung ini.

"Baru kali ini kami memberikan catatan. Per 15 Agustus kemarin sudah beres," ucap Efendi.

Sebelumnya tahun 2019 FKUB juga melakukan pendataan kegiatan keagamaan yang bermasalah dengan masyarakat sekitar.

Hasilnya ada empat pengajian yang dipandang meresahkan masyarakat.

Empat kegiatan ini berasal dari empat organisasi berbeda.

Rata-rata pengajian ini bersifat tertutup tidak melibatkan warga sekitar.

Warga lalu banyak yang mencurigai keberadaan pengajian ini.

Bahkan hingga tahap memunculkan pihak yang kontra dengan pengajian itu.

"Kami tekankan, jangan pengajian tertutup, terbuka saja. Karena kalau tertutup akan menimbulkan kecurigaan," pungkas Efendi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved