Berita Kediri
Ingatkan Soal Korupsi, Mas Dhito: Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi, Tolak!
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak jajarannya untuk bersama mencegah timbulnya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Kemudian, tidak adanya keseragaman harga antara SKPD satu dengan lainnya. Untuk itu, ketika standar harga sudah ditentukan melalui peraturan bupati, seyogyanya sudah melingkupi standar harga di semua SKPD.
"Setiap kegiatan di pemerintahan yang selalu dilakukan harus sudah punya standar analisis biaya," tambahnya.
Termasuk dalam hal pengadaan, lanjut Irawati, sejak perencanaan sudah harus bisa dilihat mana yang bisa dilakukan proses konsolidasi. Konsolidasi yakni kegiatan yang dapat digabungkan untuk kegiatan yang sejenis.
Dalam hal ini bertujuan untuk meminimalisir pengadaan langsung di tiap SKPD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena dalam UU Tindak Pidana Korupsi salah satu spesifik delik tindak pidana adalah benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Jadi proses perencanaan harus bisa dilihat mana-mana yang bisa dilakukan penggabungan," ucapnya.
Menindaklanjuti yang disampaikan Mas Dhito, lanjut Irawati, ketika dalam pelaksanaan hasil kegiatan tidak sesuai perencanaan, yang tak terjadi di berbagai daerah kepala daerah bakal menerima protes masyarakat.
Dijelaskan, SHS sejak awal harus dibuat spesifik karena akan mempengaruhi harga perkiraan sendiri (HPS). Sedang, HPS yang dibuat PPK faktanya masih banyak yang dibuat oleh jasa konsultan perencana.
"Dalam membuat HPS, rekan-rekan PPK dapat meminta bantuan inspektorat sebelum melakukan pengadaan dilakukan klarifikasi setiap item harga yang diajukan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com