Berita Jatim
Kapolsek Sukodono yang Konsumsi Sabu dengan 2 Anak Buahnya Dicopot, Dipindah ke Tempat Lain
Tiga orang oknum anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo terindikasi mengonsumsi sabu-sabu dicopot dari jabatannya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Tiga orang oknum anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo terindikasi mengonsumsi sabu-sabu, hingga ditangkap Bidang Propam Polda Jatim, resmi dicopot dari jabatannya, Kamis (25/8/2022).
Ketiga orang oknum anggota kepolisian yang 'nakal' itu, diantaranya AKP IKAW selaku Kapolsek Sukodono.
Dan, dua orang anggotanya, Aiptu YHP selaku Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tiga orang anggota Polsek Sukodono tersebut, tidak lagi bertugas di Mapolsek Sukodono.
Jabatan kapolsek sudah diemban oleh AKP Supriatna, yang sebelumnya hanya ditugaskan sementara sebagai pejabat pelaksana harian (Plh) di Mapolsek Sukodono.
Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo itu, kini telah berstatus sebagai Kapolsek Sukodono, secara definitif, menggantikan AKP IKAW.
Baca juga: Tujuh Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal Dikabarkan Positif Narkoba, Hasil Tes Urine Dadakan
Keputusan pencopotan sekaligus penunjukan pejabat Polsek Sukodono yang disampaikan oleh Dirmanto, didasarkan pada Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).
"Hari ini sudah diterbitkan STR No 1219 terkait Kapolsek Sukodono (AKP AIKAW) resmi dicopot dan diganti AKP Supriatna. Kalau kemarin AKP Supriatna ini adalah Plh, kini sekarang sudah definitif ditetapkan sebagai kapolsek di sana," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan STR tersebut, mantan Kapolsek Wonokromo itu menambahkan, ketiga oknum anggota kepolisian tersebut, telah dipindah ke bagian lain di Polda Jatim, yakni sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mapolda Jatim.
"Hari ini yang bisa kami informasikan hanya STR 1219 bulan Agustus 2022 pencopotan kapolsek dan 2 anggotanya (Sukodono) menjadi anggota Yanma Polda Jatim," katanya.
Ketiga orang oknum mantan anggota Polsek Sukodono yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu itu, masih berstatus sebagai pihak terperiksa.
Dirmanto mengungkapkan, penyidik Bidang Propam Polda Jatim akan melakukan gelar perkara atas perilaku indisipliner yang dari ketiga orang mantan anggota Polsek Sukodono tersebut, Jumat (26/8/2022) besok.
Tujuannya, untuk menentukan tahapan lanjutan langkah hukum terhadap ketiga krang oknum anggota kepolisian tersebut.
"Dan besok, akan digelar kan kasus ini, masuk ranah disiplin atau ranah kode etik. Mohon bersabar," pungkasnya.