Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Kuat Maruf Tahu Brigadir J Gendong Putri ke Kamar, Peristiwa di Magelang Buat Sambo Muntab

Peristiwa di Magelang, kata Kuat Maruf membuat suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo gelap mata hingga nekat membunuh Brigadir J.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunJakarta
Inilah kesaksian Kuat Maruf soal insiden di Magelang antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah kesaksian Kuat Maruf tentang perbuatan mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

Peristiwa di Magelang, kata Kuat Maruf membuat suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo gelap mata hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, Kuat Maruf  merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo.

Dia juga merangkap sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Ternyata Inilah Peran Kuat Maruf Sopir Bu Putri dalam Pembunuhan Brigadir J, Tak Hanya Menyaksikan

Dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, dalam kesaksiannya, Kuat Maruf mengaku dua kali memergoki insiden yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah.

Kesaksian Kuat Maruf soal kejadian yang ada di Magelang itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri Rabu (24/8/2022).

Hal terkait motif pembunuhan Brigadir J itu juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Brigadir J Sudah Bersimbah Darah, Sambo Masih Minta Bharada E Menembak Pakai Senjatanya, Terkapar

Peristiwa pertama diduga terjadi di ruang tengah saat Putri Candrawathi sedang menonton televisi.

Kala itu, Brigadir J kepergok Kuat Maruf hendak menggendong atau mengangkat Putri Candrawathi menuju ke kamar.

Namun hal tersebut ketahuan Kuat Maruf yang langsung menegur Brigadir J agar tidak memegang atasannya.

Masih berlanjut, kejadian kedua yang juga dipergoki Kuat Maruf berlangsung pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Kapolri Akhirnya Ungkap Alasan Mendasar Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ayah Yosua Sudah Siap Terima

Kala itu, Kuat Maruf memergoki mengendap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

"Ada kejadian pada sore hari, jam 17.30 WIB menjelang magrib, ini sebenarnya pemicu."

"Saat itu Brigadir J masuk dalam kamar Putri di lantai 2 dan keluar dari kamar dilihat oleh Kuat mengendap endap lalu kemudian ditegur," kata Sudding.

Seusai kejadian itu, diduga Putri Candrawathi menangis hingga Kuat menyarankan agar Putri melapor ke sang suami.

"Jam 11 malam Putri menelepon ke Ferdy Sambo dan sambil menangis menyampaikan diperlakukan seperti ini oleh Brigadir J ."

"Penjelasan lebih rinci dijelaskan oleh Putri ke Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta," katanya.

Baca juga: Inilah Polisi Pertama yang Tiba di TKP Brigadir J, Detik-detik Sambo Rancang Skenario, Putri Ikut

Sudding menjelaskan Putri Candrawathi yang akhirnya bercerita pada Ferdy Sambo membuat sang suami emosi dan gelap mata.

Dari laporan dan pengakuan tersebut, akhirnya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dan melibatkan ajudan-ajudannya.

Kapolri Listyo Sigit pun membenarkan sebagian besar pernyataan Sudding soal insiden yang terjadi di Magelang.

"Baik saya akan jawab, terkait yang disampaikan Pak Sudding ini ada banyak hal yang memang sesuai pak namun mohon izin," kata Kapolri.

Baca juga: Akhirnya Penyebab Ferdy Sambo Murka Terjawab, Lihat Chat Putri soal Brigadir J, Pemfitnah Terkuak

Kapolri mengaku sudah menerima pernyataan tersebut dari Ferdy Sambo saat dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, diakui Listyo Sigit, pernyataan lebih detail akan disampaikan kembali seusai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi yang saat ini telah menjadi tersangka.

"Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan dari keterangan FS namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC," paparnya.

Kapolri menegaskan, detail kejadian yang berlangsung di Magelang ini, akan menjadi kesimpulan akhir terkait motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir J .

"Sehingga nanti yang kami dapat setelah mereka menjadi tersangka, apakah nanti berubah atau tidak, dengan demikian, kami dapat mendapatkan kebulatan terkait motif," paparnya

Baca juga: Ternyata Momen Wisuda Brigadir J Bikin Seorang Penyanyi Ikut Terharu, Tak Kuasa Tahan Air Mata

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Kuat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berita tentang Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved