Pembunuhan Brigadir J

Akal-akalan Ferdy Sambo Disentil Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Beri Peringatan, 'Hak-hak Pensiun'

Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan para pihak terkait soal tindakan akal-akalan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J menurutnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Instagram/kamaruddin.official
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J menyinggung akal-akalan Irjen Ferdy Sambo, menurutnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara keluarga mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat menyinggung akal-akalan Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan para pihak terkait soal tindakan akal-akalan Ferdy Sambo.

Semua berawal dari pilihan Ferdy Sambo yang sempat mengajukan pengunduran diri sebelum resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu bahkan juga menulis permintaan maaf.

Baca juga: Kak Seto Perhatian ke Anak-anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait Sindir Menohok: Jangan Pencitraan!

Soal dipecatnya Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat, Kamarudin Simanjuntaj mengatakan bahwa keluarga Brigadir J begitu mengapresiasi keputusan tersebut.

Hal ini diungkapkannya saat ditemui awak media di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Keluarga sangat mengapresiasi," kata Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV via TribunWow ( grup TribunJatim.com ).

Setelah divonis PTDH, Ferdy Sambo mengajukan banding dan diberi kesempatan selama 3 hari kerja.

Tak mempermasalahkan hal ini, Kamaruddin hanya berharap agar keputusan Polri tidak berubah.

"Kalau dia banding itu kan hak beliau, tetapi kita berharap supaya tetap PTDH."

Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Datangi Mabes Polri, Istri Ferdy Sambo Takut? Kontras dari Sebelumnya

Sehari sebelum sidang PTDH, rupanya Ferdy Sambo kirim surat pengunduran diri kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kamaruddin, aksi ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemecatan.

Tak seperti jika mengundurkan diri, Ferdy Sambo nantinya tak akan mendapat tunjangan pensiun jika ditetapkan PTDH.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap menjadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mengundurkan diri begitu," terang Kamaruddin.

"Tapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan," pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved