Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Anggota Polsek Sukomanunggal yang Positif Sabu Jadi 5 Orang, Ini Identitas 2 yang Baru Terbukti

Dua orang baru oknum anggota Mapolsek Sukomanunggal yang nakal karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, berinisial Bripka CD dan Bripka HC. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Tujuh oknum anggota Polsek Sukomanunggal dikabarkan positif narkoba, hasil tes urine dadakan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang baru oknum anggota Polsek Sukomanunggal yang terbukti konsumsi narkotika jenis sabu, berinisial Bripka CD dan Bripka HC. 

Keduanya terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tahapan tes kesehatan lanjutan oleh pihak Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, dengan pemeriksaan tes urine, pada sejak Kamis (25/8/2022). 

Sebelumnya, mereka menjalani tes urine dengan metode pengujian menggunakan tes kit, yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim dalam inspeksi mendadak (Sidak) di Mapolsek Sukomanunggal, pada Rabu (24/8/2022) malam. 

Agenda sidak pengujian tes urine tersebut, memeriksa sekitar 30 orang anggota yang berdinas di Mapolsek Sukomanunggal. 

Hasilnya, didapati tiga orang anggota positif mengonsumsi sabu. Sedangkan, lima orang lainnya, masih terbilang menunjukkan hasil yang samar.

Baca juga: Polda Jatim Sebut 3 Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal Positif Narkoba, Sempat Dikabarkan 7 Orang

Sehingga, untuk peserta tes yang hasilnya samar, kemudian dilakukan tahapan tes pengujian lanjutan untuk meneliti kandungan urine kelima orang tersebut, dengan melibatkan Labfor Polda Jatim pada keesokan harinya, yakni Kamis (25/8/2022).

"Polsek Sukomanunggal kemarin samlaikan 5 orang hasil tes kit narkoba samar-samar. Tadi hasil Labfor Polda Jatim. Dari 5 yang kita uji dari Labfor, ada 2 orang dinyatakan menggunakan sabu," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022). 

Dirmanto menambahkan, kedua orang oknum tersebut; Bripka CD dan Bripka HC, telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) yang berada di Gedung Bidang Propam Mapolda. 

Mereka, hanya sebagai penggunaan serbuk kristal haram tersebut. Mengenai asal pasokan dan berapa lama waktu, keduanya memiliki kebiasaan mengonsumsi sabu tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.

Namun, ungkap Dirmanto, keduanya menyampaikan kepada penyidik, bahwa aktivitas mengonsumsi sabu tersebut dilakukan saat berada di luar area Mapolsek Sukomanunggal. 

"Sampai sekarang pengguna. Yang 5 orang ditempatkan khusus di Polda Jatim. Ini masih didalami. Sebagaimana yang kami sampaikan kemarin. Yang bersangkutan mengonsumsi di luar kantor," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved