Berita Jatim
Gerindra Jatim Tak Sependapat Usulan Memajukan Pilkada Serentak 2024, Anwar Sadad Ungkap Alasannya
Partai Gerindra Jawa Timur tak sependapat dengan usulan memajukan Pilkada Serentak 2024, Anwar Sadad ungkap alasannya: Tidak menguntungkan.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad mengatakan, usulan memajukan Pilkada Serentak ke bulan September 2024 seperti yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dinilai akan merugikan parpol di tingkat daerah.
Sebab, jarak pelaksanaan antara Pileg dan Pilpres dengan Pilkada akan jadi semakin pendek.
Anwar Sadad mengatakan, urusan keputusan pelaksanaan kontestasi memang menjadi kewenangan di tingkat pusat. Namun, dia berpendapat usulan itu hendaknya dipikirkan ulang.
"Dalam perspektif partai di tingkat provinsi yang nanti akan terlibat dalam Pilkada tentu mempercepat pelaksanaan tidak menguntungkan," kata Anwar Sadad saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (26/8/2022).
Pendapat Anwar Sadad itu didasarkan pada sejumlah alasan.
Menurutnya, konstelasi politik Pilkada Serentak akan berkaitan dengan Pileg 2024 yang rencananya akan digelar bulan Februari. Pasalnya sebagaimana ketentuan, hasil Pileg itu akan menjadi acuan untuk kontestasi Pilkada.
Sehingga, dengan mempercepat pelaksanaan Pilkada akan memperpendek waktu parpol untuk berkontestasi di Pilkada.
"Menjadi lebih pendek misalnya untuk sosialisasi. Bulan Februari ke September artinya hanya 7 bulan," jelasnya.
Politisi kawakan itu menilai, rentang waktu tersebut sangat pendek untuk persiapan para kontestan.
"Kalau infrastruktur menurut saya tidak jadi persoalan, tapi yang paling krusial adalah pendeknya waktu untuk melakukan sosialisasi kandidat dan perluasan dukungan," tambahnya.
Di sisi lain, pasca Pileg 2024 sedikit banyak berpotensi mengubah peta politik di tingkat regional. Sebab, perolehan kursi parpol akan berpengaruh besar pada pergerakan politik menuju Pilkada mendatang.
"Sehingga, dengan alasan itu, dalam pandangan saya usulan KPU itu tidak menguntungkan parpol di tingkat daerah," tuntas Anwar Sadad yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024, baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi, dimajukan ke bulan September.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada November (Pasal 201). Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.