Berita Jatim
Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Dibongkar Polda Jatim, Beroperasi Senyap Jualan Lewat Medsos
Dua orang sindikat penjualan satwa liar dilindungi berhasil ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik berhasil mengamankan 304 ekor satwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang sindikat penjualan satwa liar dilindungi berhasil ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka bernama Zulan Amiruddin I, warga Gresik; dan, Andhika Putra Pratama warga Nganjuk.
Keduanya berhasil ditangkap, setelah sebelumnya penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan memelihara sejumlah jenis satwa liar dilindungi di sejumlah daerah Jatim.
Yakni, Arga Kusuma, warga Jombang; Dwi Adianto, warga Sidoarjo; Mok. Hoke Wijaya warga Bojonegoro.
Dari tangan kelimanya, penyidik berhasil mengamankan 304 ekor satwa dilindungi. Yakni, 291 ekor satwa burung (Aves), 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil; buaya.
Kepada TribunJatim.com, tersangka Andhika Putra Pratama mengaku sudah menjalankan bisnis penjualan satwa dilindungi itu, selama kurun waktu setahun.
Saat ditanya mengenai omset pendapatan hasil penjualan satwa tersebut. Ia memilih bungkam seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Baca juga: Petugas Gabungan di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi asal Banjarmasin
"Iya cuma setahun aja kok," ujarnya seusia konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, dua orang sindikat tersebut memiliki sebuah tempat penangkaran sementara sebelum menjual satwa liar dilindungi tersebut kepada pembeli.
Harga yang dibandrol oleh kedua tersangka, bervariasi. Paling murah Rp500 ribu, sedangkan satwa paling mahal kisaran Rp20 juta hingga Rp40 juta.
"Bahkan binturong seperti yang disampaikan BKSDA, kalau gak ada izinnya bisa sampai 40 juta," ujar Zulham, saat konferensi pers.
Selama kurun waktu tersebut, keduanya memperoleh pasokan satwa liar tersebut dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Langka Endemic Semeru
Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasar pembeli.
Zulham menyebutkan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok mengenai status perlindungan hukum sebuah jenis satwa tertentu.
"Kadang yang sesuai pesanan. Jadi kalau barang tidak ada sama mereka. Mereka bisa order, sama masyarakat yang tidak tahu menahu sebenarnya," katanya.
Jadi kadang masyarakat merasa dibohongi sama mereka. Karena memang masyarakat yang kerja sebagai petani mungkin sebagai nelayan yang tidak memiliki kerja tetap ditawari seperti dengan harga yang lumayan baik, masyarakat juga tergiur.
Zulham mengungkapkan, para pelaku terkadang menjual satwa tersebut secara online; memanfaatkan media sosial.
Termasuk memanfaatkan jejaring komunikasi pribadi komunitas yang dibangun oleh kedua orang pelaku.
"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka utama dalam praktik penjualan satwa dilindungi tersebut, akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta.
"Kalau kita lihat peran keduanya memperdagangkan. Sementara untuk 3 orang lainnya tidak dilakukan penahanan. Pertama, karena dari alasan objektif maupun subjektif. Kemudian 3 orang ini, mereka hanya memelihara. Tapi proses akan kami lakukan, dan kami akan lakukan pemberkasan, dan akan kami kirim ke kejaksaan," ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku kepada penyidik hanya memfasilitasi pembelian satwa dilindungi tersebut hanya untuk wilayah Indonesia.
Kendati demikian, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan adanya dugaan praktik penjualan satwa dilindungi yang dilakukan oleh sindikat tersebut.
Pasalnya, Zulham mengungkapkan, ditemukan adanya transaksi temuan penjualan satwa dilindungi yang bertautan dengan sindikat tersebut, hingga ke luar negeri.
"Tapi kemungkinan ada orang orang yang punya hobi atau cara untuk membawa barang itu sampai ke luar negeri," pungkas Zulham.
Kemudian, Kepala Seksi Perlindungan Perencanaan, dan Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman mengatakan, pihaknya bakal segera melepasliarkan satwa yang terkategori sehat untuk segerakan dilepas.
Sedangkan, untuk satwa yang masih dalam kondisi trauma, karena harus hidup di dalam situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan habitatnya, akan direhabilitasi terlebih dahulu.
"Untuk satwa yang layak dilepas liar, akan kami liarkan. Yang belum kami akan rehabilitasi," kata Nur Rohman.