Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

3 Pria Tega Berbuat Dosa ke Gadis di Bawah Umur di Trenggalek, Korban Diajak ke Pantai dan Dicekoki

Tiga pemuda jadi tersangka kasus pencabulan anak di Trenggalek. Ketiga tersangka, yakni BAM (19), BAN (18), dan AP (18).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Aflahul Abidin
Tersangka pencabulan saat ungkap kasus di Polres Trenggalek, Senin (29/8/2022). 

"Ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Setelah kami dalami, kami akhirnya berhasil menangkap BAM dan BAN di area hutan Precet di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek," sambungnya.

BAM mengakui aksi yang ia jalankan bersama teman-temannya.

Ia mengaku mengenal korban sejak 2018. Setelah lama tak saling kontak, mereka bertemu secara tak sengaja di Alun-Alun Ponorogo.

"Menyesal, Pak," kata BAM.

Kini, BAM dan rekannya harus mendekam di penjara. Polisi menjerat mereka dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung Kapolres.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved