Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Menangis di Sidang Kode Etik? Kontras dengan 15 Saksi Kasus Brigadir J, 'Menyesal'
Akhirnya terungkap suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo dipenuhi ketegangan dan air mata dari para saksi yang dihadirkan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diwarnai oleh ketegangan dan air mata.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang tersebut.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," beber Yusuf Warsyim pada Minggu (28/8/2022).
Menurut Yusuf Warsyim, yang menangis dalam sidang etik tersebut bukannya Ferdy Sambo.
Melainkan para saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Kata KPAI hingga Kamaruddin Simanjuntak

Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, termasuk Bharada E.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tuturnya.
Yusuf Warsyim pun menduga para saksi itu menangis karena menyesali kasus pembunuhan Brigadir J.
"Barangkali ada perasaan kecewa, menyesal. Iya lah, pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," tukasnya.
Berdasarkan keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu

Belakangan, Ferdy Sambo resmi mengajukan permohonan banding vonis tersebut.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," terang Arman Hanis sebagai kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, dilansir Kompas.com pada Minggu (28/8/2022).
Menurut Arman Hanis, memori banding masih belum diserahkan. Ferdy Sambo disebutnya punya waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," tukasnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya."
Baca juga: Kak Seto Perhatian ke Anak-anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait Sindir Menohok: Jangan Pencitraan!