Berita Surabaya
Komisi B DPRD Surabaya Minta Optimalisasi Potensi Pendapatan, Manfaatkan Aplikasi Pembayaran Online
Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak terus dilakukan optimalisasi pendapatan di Kota Surabaya. APBD kota ini diproyeksikan akan mencapai Rp 11,2 trili
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak terus dilakukan optimalisasi pendapatan di Kota Surabaya. APBD kota ini diproyeksikan akan mencapai Rp 11,2 triliun. Salah satunya dengan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.
Guna mendorong capaian PAD, Komisi B menggelar rapat khusus evaluasi pendapatan, Senin (29/8/2022). Komisi B mendorong agar layanan pembayaran secara online atau dengan aplikasi pembayaran segera diterapkan.
"Era sekarang harus memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak atau retribusi. Harus ada pos-pos pelayanan bantuan mengoperasikan pembayaran online maupun offline," kata Ketua Komisi B Lutfhfiyah, usai rapat.
Komisi B mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rapat monitoring dan evaluasi pendapatan semester I.
Rapat juga membahas rencana pendapatan semester II tahun ini. Dinas Pendapatan, Dinas Perumahan, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) dihadirkan dalam rapat tersebut.
Semua pajak mulai PBB, BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak restoran dan hiburan, IPT, reklame, hingga retribusi parkir, semua dibahas dalam rapat tersebut. Rapat evaluasi pendapatan itu dipimpin Ketua Komisi B Luthfiyah, wakil dari Gerindra.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Serapan Anggaran Harus Efektif di Atas 90 Persen
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno juga meminta agar OPD terkait untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak dan retribusi. Salah satunya melalui layanan pembayaran pajak dan retribusi dengan aplikasi yang mudah.
"Tema klasik selalu dikaitkan dengan kebocoran pendapatan. Antara potensi dengan realisasi lebih sering tak sesuai. Layanan dan pembayaran secara onlinelah jawabannya," tandas Anas, politisi PDIP.
Rp 5 M dari Purabaya Lenyap
Dalam rapat evaluasi pendapatan tersebut juga mengemuka lenyapnya pendapatan dari Terminal Purabaya Bungurasih. Pendapatan Rp 5 miliar dari terminal ini musnah.
Dalam rapat bersama Dishub Kota Surabaya, Komisi B meminta penjelasan terkait keberadaan terminal Tipe A tersebut.
Purabaya adalah terminal yang dikelola Dishub Kota Surabaya yang berlokasi di Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Per April 2022, sesuai regulasi, terminal tipe A dikelola pusat atau Kementerian Perhubungan. Bagi hasil pengelolaan terminal bersama Dishub Sidoarjo tak lagi barlaku. Baik dari pendapatan parkir dan retribusi lainnya serta tenant di terminal tersebut.
Kabid Lalu Lintas Soesandi Ismawan mewakili Kepala Dishub Tunjung Iswandaru mengakui bahwa itu di luar kewenangannya.
"Pendapatan kami dari retribusi parkir. Yakni parkir di tepi jalan umum dan parkir wisata. Pendapatan kami Rp 21 miliar tahun ini," katanya.