Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Sekawan Pengedar Sabu-sabu di Ngantru Tulungagung Diciduk Polisi di Waktu Hampir Bersamaan

Dua sekawan pengedar sabu-sabu di Ngantru Tulungagung diciduk polisi di waktu hampir bersamaan. Berawal dari aduan masyarakat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sebagian barang bukti yang disita polisi dari dua terduga pengedar sabu-sabu di kawasan Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jumat (26/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua terduga pengedar sabu-sabu di kawasan Kecamatan Ngantru, Tulungagung, diciduk polisi.

Mereka ditangkap hampir bersamaan pada Jumat (26/8/2022) kemarin. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, mengatakan, sebelumnya ada masyarakat yang mengadu adanya aktivitas transaksi sabu-sabu yang dilakukan HS (38) alias Boneng.

Aduan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Anggota Satreskoba melakukan penangkapan setelah memastikan aktivitas jual beli sabu-sabu yang dilakukan Boneng, Jumat (26/8/2022) pukul 07.00 WIB. 

Boneng ditangkap di rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru

"Saat itu HS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Petugas lalu melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," terang Iptu Anshori, Rabu (31/8/2022).

Dari laki-laki lulusan SD ini, polisi menemukan dua pipet kaca yang biasa dipakai mengambil sabu-sabu. 

Di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu, setelah dikeluarkan dan ditimbang berat kotornya 1,58 gram dan 1,42 gram. 

Selain itu ada 2 plastik klip yang berisi sabu-sabu 0,2 gram. 

Sehingga jika ditotal ada sabu-sabu dengan berat kotor 3,2 gram. 

Polisi juga menemukan peralatan lain untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti korek api, alat isap atau bong dan skop sabu-sabu dari sedotan.

Selain itu ada 3 bukti transfer transaksi sabu-sabu, dan satu telepon genggam untuk sarana transaksi. 

"Dari penangkapan pertama ini lalu dikembangkan, untuk mendapat orang di atasnya," sambung Iptu Anshori.

Berdasar keterangan Boneng, polisi bergerak mencari RK (35) alias Kimpol, warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Kimpol berhasil ditemukan dan ditangkap di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, masih di hari yang sama pukul 08.30 WIB. 

Polisi menyita 5 pipet kaca berisi sisa sabu-sabu.

Setelah dikeluarkan dan ditimbang, berat kotornya mencapai 6,44 gram. 

"Sama seperti HS, di tempat tinggal RK ini juga ditemukan alat isap sabu-sabu," ungkap Iptu Anshori.

Ada satu bong atau alat isap sabu-sabu dari botol plastik, dan tiga kompor pembakar sabu yang terbuat dari korek api.

Polisi juga menyita ponsel milik Kimpol yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli sabu-sabu.

Boneng dan Kimpol sama-sama telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu juga ada ancaman pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 

"Terhadap tersangka kami juag tes urine, untuk memastikan mereka juga mengonsumsi narkotika apa tidak. Barang bukti juga kami bawa ke laboratorium, untuk memastikan keasliannya," pungkas Iptu Anshori.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved