Pembunuhan Brigadir J
Alasan Kondisi Kesehatan, Kemanusiaan dan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Memohon Tidak Ditahan
Putri Candrawathi tetap mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan kondisi kesehatannya kurang stabil.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, Putri Candrawathi tetap mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8/2022), pukul 23.53 WIB.
Arman Hanis mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman dilansir TribunJatim.com dari Antara.
Baca juga: Terjawab Hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J, Lebih dari Nyonya dan Ajudan? Pakar: Refleks

Arman Hanis menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya. Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman Hanis.
Baca juga: Sudah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Masih Bisa Tersenyum Saat Lakukan Rekonstruksi, Ini Kata Pakar

Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8/2022), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8/2022).
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.
Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.