Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Jefri Nichol Sentil Putri Tak Ditahan karena Anak

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Di saat bersamaan, Jefri Nichol menyentil Putri Candrawathi tak ditahan karena anak.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Instagram/jefrinichol
Jefri Nichol bikin heboh usai kembali beri sentilan terkait putusan terkait Putri Candrawathi yang tak ditahan karena alasan anak. 

Sementara sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Atas apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo, maka ia pun mendapat hukuman dari instansi kepolisian.

Selain itu, Ferdy Sambo sebelumnya juga telah dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.

Hal ini diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada 25 Agustus 2022 lalu.

Akan tetapi, setelah pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mengajukan banding.

Baca juga: Setelah Bharada E, 35 Personel Polri Terseret Kasus Brigadir J, Pengaruh Kuat Ferdy Sambo Disinggung

Seorang pakar ternama mencoba membaca makna dibalik senyum tipis yang ditunjukkan Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo menunjukkan senyum tipis saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari Selasa (30/8/2022). (YouTube)

Akan tetapi, menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, memori banding masih belum diserahkan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga sempat menuliskan surat yang berisikan surat permintaan maaf terhadap instansi Polri, khususnya lantaran akibat perbuatannya, nama lembaga penegakan hukum itu menjadi tercoreng.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo pun mengatakan akan menerima segala konsekuensi dari apa yang telah diperbuatannya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," bunyi surat Ferdy Sambo sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Surat ini diketahui ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas materai pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

Berita lain terkait Brigadir J

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved