Berita Surabaya
Saksi di Persidangan Mas Bechi Mengaku Diintimidasi, Begini Kronologi Lengkapnya
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika menyebut, seorang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut, seorang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Persidangan.
Pasalnya, satu diantara dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ke-11 dengan agenda sama seperti sebelumnya; pemeriksaan saat, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022), sempat mengeluh mengalami intimidasi.
Intimidasi tersebut dialami seorang saksi saat berada di ruang tunggu Jaksa, untuk menanti jeda waktu skorsing istirahat dan giliran waktu saat diminta pihak majelis hakim memberikan kesaksian.
Seorang saksi merasa tidak nyaman dengan keberadaannya seseorang yang tiba-tiba mengajak berbicara dirinya, lalu di tengah percakapan tersebut, orang tak dikenal tersebut merendahkan ponpes tempat dirinya pernah menimba ilmu.
"Saksi ke-2 menyampaikan keberatan di sidang, kalau saksi ke-1 tidak menyampaikan. Bahwa merasa tidak nyaman ada yang masuk di ruang tunggu itu, menyampaikan hal-hal tertentu yang merendahkan posisi pondok, menteror dia, agar cepat-cepat, ngurus apa di situ. Sehingga dia menyampaikan di majelis hakim tadi. Dan kami kaget itu," ujarnya, seusai sidang, di depan Ruang Sidang Cakra, di Kantor PN Surabaya.
Mendengar keberatan dari saksi atas permasalahan tersebut, diakui I Gede Pasek mengagetkan, pihaknya.
Karena, ia menganggap, bagaimana bisa ada orang tak berkepentingan melakukan proses intimidasi yang membuat tidak nyaman psikis saksi. Dan, saksi tersebut, merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU.
"Saksi. Merasa tidak nyaman. Karena itu ada di ruangan Jaksa, ya Jaksa yang paling tahu siapa yang boleh masuk di sana. Kami gak boleh masuk," katanya.
Selain itu, I Gede Pasek menambahkan, pihaknya juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Persidangan mengenai penggunaan fasilitas Kantor PN Surabaya oleh pihak tidak berkepentingan, selama jalannya persidangan pada beberapa waktu lalu.
Apalagi, penyalahgunaan fasilitas ruangan di Kantor PN Surabaya tersebut, ternyata belakangan diketahui I Gede Pasek, bertujuan menciptakan peradilan opini yang cenderung menyudutkan terdakwa.
Keberatan perihal itu, sudah disampaikan kepada pihak Kantor PN Surabaya, secara tertulis berupa surat.
"Dan ini linier bahwa ruangan di PN ini dibuat kegiatan podcast, LSM, maupun kementerian. Kegiatan-kegiatan yang untuk membangun peradilan opini," ujarnya.
"Ini juga sudah kami laporkan pada Ketua PN juga. Praktik-praktik itu, sudahlah hentikan. Rekayasa-rekayasa itu, sudahlah hentikan. Cukup sampai di (kasus) Sambo saja ada rekayasa, yang lainnya jangan," pungkasnya.
Jika Tak Diredam, Kisruh Mundurnya 8 Pengurus NasDem Surabaya Bisa Berimbas ke Perolehan Suara |
![]() |
---|
NasDem Jatim Minta Kader di Surabaya Tetap Fokus Persiapan Pemilu 2024: Harus Bergandengan Tangan |
![]() |
---|
Emak-emak Nekat Jambret Kalung Peziarah di Makam Sunan Ampel Surabaya, Korban Sempat Digerayangi |
![]() |
---|
Ingin Dapat Duit Instan, Emak-emak di Surabaya Jambret Kalung Peziarah Sunan Ampel, Nyaris Dikeroyok |
![]() |
---|
Dengar Suara Aneh Kretek-kretek, Wanita di Surabaya Kaget saat Melihat Kondisi Rumah: Minta Tolong |
![]() |
---|