Pembunuhan Brigadir J
FAKTA Kasus Brigadir J, Eksekutor Lain hingga Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo
Simak fakta baru kasus Brigadir J. Komnas HAM menduga ada eksekutor selain Ferdy Sambo hingga peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Meski masih akan melewati perjalanan panjang, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menemukan sejumlah fakta baru.
Berikut 3 perkembangan dan fakta baru kasus Brigadir J berlangsung.
1. Komnas HAM menduga ada eksekutor lain
Komnas HAM menemukan fakta baru terkait kasus penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Komnas HAM duga ada eksekutor lain, tidak hanya ada 2 eksekutor yang menembak Brigadir J, melainkan 3 orang. Hal tersebut berdasarkan hasil uji balistik.
"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, Sabtu (3/9/2022), melansir Kompas.com.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh dua tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ia juga meminta agar penyidik dapat mencari bukti pendukung lain agar dapat mengungkap semua pelaku penembakan.
"Kaitan dengan tiga penembak siapa yang penembak itu. Pihak FS bilang itu cuman Bharada E, tapi kalau kata Bharada E bukan cuman dia. Maka bisa jadi saja ini tiga orang."
"Apa tidak mungkin, misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-butki pendukung yang kuat selain keterangan," lanjutnya.

2. Lanjutan sidang kode etik tersangka obstruction of justice, digelar Selasa depan
Polri akan menggelar sidang kode etik untuk tersangka yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J pada hari Selasa (6/9) mendatang.
Diketahui tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik.
"(Sidang etik) diundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9).
Selama 30 hari ke depan Polri mengagendakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).