Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

FAKTA Kasus Brigadir J, Eksekutor Lain hingga Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo

Simak fakta baru kasus Brigadir J. Komnas HAM menduga ada eksekutor selain Ferdy Sambo hingga peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Tangkapan layar Facebook Baiquni Wibowo/Facebook Saut Sagala
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. 

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi Prasetyo seperti dilansir TribunJatim.com dari ANTARA.

Kompol Chuck Putranto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Chuck Putranto yang telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) kasus Brigadir J di Duren Tiga.

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Polisi pastikan ada tujuh tersangka halangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Kompol Baiquni Wiboqo di-PTDH menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Kompol Baiquni Wiboqo di-PTDH seusai menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/2022) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.

Namun, buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membuat dua Perwira Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik.

Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

3. Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved