Dampak Harga BBM Naik
Pasca Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Tuban Akan Dikaji, Berikut Acuan Harga Lama
Pasca kenaikan harga BBM mulai Sabtu (3/9/2022) lalu, tarif angkutan umum di Tuban akan dikaji, berikut acuan harga lama.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Mobil Penumpang Umum (MPU) di Tuban menjadi salah satu yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diberlakukan mulai Sabtu (3/9/2022).
Para sopir MPU pengguna Solar kini ancang-ancang untuk ikut menaikkan tarif angkutan, baik dalam kota maupun angkutan desa.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tuban, M Ihsan Hadi mengatakan, penyesuaian tarif sedang dibahas.
Ia pun membeberkan tarif angkutan lama sesuai Perbup tahun 2015.
Untuk angkota umum Rp 4 ribu, angdes Tuban-Bulu Rp 10 ribu, angdes Tuban-Kerek-Montong Rp 5-7 ribu, angdes Tuban-Paciran Rp 10-12 ribu, dan Tuban-Rengel Rp 10 ribu.
"Itu tarif lama untuk umum, jika untuk pelajar separuh harga. Tarif baru belum ditentukan, karena masih tahap pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menyatakan akan membahas dengan ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Pihak Dishub yang membidangi sudah membicarakannya bersama pihak organda, untuk menyikapi kenaikan harga BBM.
"Mengenai penyesuaian tarif pasca BBM naik sedang dibahas dirapatkan dulu, agar pelayanan angkutan tetap berjalan baik," pungkasnya.
Berikut daftar kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (3/9/2022), pukul 14.30 WIB:
Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tuban