Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Polygraph atau Lie Detector, Alat Deteksi Kebohongan yang Dipakai Lembaga Hukum, Hasil Akurat?

Polygraph atau lie detector adalah alat pendeteksi kebohongan yang digunakan dalam penyelidikan polisi atau sejenisnya.

freepik.com
Ilustrasi Polygraph atau lie detector, alat pendeteksi kebohongan. 

Secara ilmiah, Polygraph hanya dapat mendeteksi reaksi tubuh ketika seseorang menjawab pertanyaan.

Poligraf digunakan berdasarkan teori bahwa kebanyakan orang tidak berbohong atau menipu tanpa perasaan cemas atau gugup.

Ini berasal dari gagasan bahwa kebanyakan orang merasa tidak enak karena berbohong atau takut ketahuan atau akan mendapat masalah jika berbohong.

Baca juga: Perbedaan Arti Kata Freak dan Cringe, Bahasa Gaul yang Lagi Tren di Medsos, Serupa Tapi Tidak Sama

Ketakutan dan rasa bersalah inilah yang menghasilkan kecemasan dan kegugupan.

Ketika seseorang merasa seperti ini, mereka menunjukkan kesulitan untuk mendeteksi perubahan fisiologis yang tidak disengaja yang secara teoritis dapat dideteksi dengan poligraf.

Sistem fisiologis yang menjadi fokus poligraf adalah detak jantung, tekanan darah, laju pernapasan, dan seberapa banyak seseorang berkeringat.

Berbohong biasanya disertai dengan:

- Peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, yang diukur dengan kardiograf

- Peningkatan laju pernapasan, yang diukur dengan pneumograf

- Peningkatan keringat, yang diukur dengan perubahan hambatan listrik kulit karena peningkatan elektrolit yang ditemukan dalam keringat.

Baca juga: Arti Kata Effort Kosa Kata Bahasa Gaul Populer di Medsos, Sering Dipakai untuk Ekspresikan Asmara

Siapa yang berhak menggunakan poligraf?

Seorang ahli Polygraph menjelaskan hasil tes kebohongan menggunakan Polygraph.
Seorang ahli Polygraph menjelaskan hasil tes kebohongan menggunakan Polygraph. (freepik.com)

Empat sektor yang menggunakan poligraf antara lain lembaga penegak hukum, masyarakat hukum, lembaga pemerintah, dan sektor swasta. 

Berikut ini penjelasannya, dikutip dari Polygraph.

Lembaga Penegak Hukum

- Lembaga penegak hukum federal, lembaga penegak hukum negara bagian, dan lembaga penegak hukum lokal seperti departemen kepolisian dan sheriff.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved