Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Diminta Stop Cuap-Cuap, Kamaruddin Simanjuntak Ditemui Sosok Polisi Daerah: Dia Cheerleader Sambo?

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diminta oleh polisi dari daerah untuk cooling down dan stop cuap-cuap soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak diminta untuk cooling down dan tidak cuap-cuap soal kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJATIM.COM - Kamaruddin diminta tak cuap-cuap dan cooling down soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatrat lainnya yakni Martin Lukas Simanjuntak, dia mengaku kecewa jika terbukti masih ada perwira yang menjadi ´cheerleader´ Ferdy Sambo.

Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J blak-blakan mengungkapkan, bahwa ada sosok perwira ikut menjalani sidang kode etik sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak meminta untuk ´cooling down´.
Martin Lukas Simanjuntak mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki catatan tentang nama perwira yang kemungkinan ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi gini kalau kita lihat dari rilisnya pak Kadiv Humas ya, ini kan sudah dalam garis bawah temuan timsus.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa rekening Brigadir J melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka pada 11 Juli 2022.
Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Instagram/kamaruddin.official)
"Berarti sudah ada beberapa bukti permulaan makanya Kadiv Humas berani melakukan rilis dan sedang didalami, tapi belum tahu kapan ditindaklanjuti kan tapi sudah ada opini," tutur Martin Lukas Simanjuntak seperti dikutip TribunJatim.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam TV One pada Selasa (6/9/2022).
Martin Lukas Simanjuntak lalu mengungkapkan bahwa ada salah satu perwira yang menemui Kamaruddin Simanjuntak.
"Sebenernya saya jujur ya ketika mendengar 3 nama tersebut cukup kecewa, salah satu dari mereka itu justru di tanggal 18 seinget saya ya, itu menemui abang kita, koordinator kita lah ( Kamaruddin Simanjuntak )," pungkas Martin Lukas Simanjuntak.
"Hanya ingin silahturahmi dan juga mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu kerasa dalam hal ini," katanya lagi.
Namun, dia memilih untuk tutup mulut soal sosok Kapolda yang dimaksud ketika ditanya oleh sang host.
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, membantah tegas pernyataan Kapolri terkait motif pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Brigadir yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dan tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses rekonstruksi, Selasa (30/8) lalu. (Diolah dari Google)
"Jangan nanti saja, ini kan berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau, ketemu di Jakarta ( Kapolda ) datang dari daerah, kalau ini benar jujur saya kecewa, kenapa saya kecewa? Karena ternyata beliau ini bagian dari cheerleader menguatkan apa yang diperjuangkan," kata Martin Lukas Simanjuntak.
Host kemudian bertanya tujuan Kapolda menemui Kamaruddin Simanjuntak dalam kapasitas sebagai teman atau pertemuan khusus.
"Pada saat itu kan kita lapor tanggal 18, pada saat lapor kita ditemui media ya, dan itu kan penjabaran kita tajam sekali, itu kita katakan ini bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana,¨ ungkap Martin Lukas Simanjuntak.
"Kan gempar itu republik pada tanggal 18, mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega, beliau menemui abang kita (Kamaruddin Simanjuntak), bilang yaudahlah kita percayakan kepada tim yang dibentuk TimSus dan jangan terlalu keras, tapi hebatnya bang Kamaruddin bilang, yaudah saya gak bicara tapi yang bicara kami¨ sambungnya.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kecewa tak diizinkan ikuti rekonstruksi Ferdy Sambo
Bukan hanya Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa atas larangan masuk ke lokasi rekonstruksi; tetapi juga Johnson Panjaitan. (Tribunnews.com/Gita Irawan - Tribunews.com/Rizky Sandi Saputra)
Sementara diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sempat merespons protes pengacara keluarga Brigadir J tersebut.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan diketahui mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung pada hari Selasa 30 Agustus 2022. 

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi.

Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Baca juga: Putri Candrawathi Kekeh Dilecehkan, Pakar Sentil Siasat Malingering: Ini Sakit atau Pura-pura Sakit?

Kamaruddin Simanjuntak diminta untuk tidak cuap-cuap soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak diminta untuk cooling down dan tidak cuap-cuap soal kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Kamaruddin Simanjuntak juga menuturkan pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Karena, kata Kamaruddin Simanjuntak dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga enggak tahu," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas TV.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

Sementara Brigjen Andi Rian merespons protes Kamaruddin tersebut.

Baca juga: Inilah Jawaban Feni Rose Setelah Dilaporkan Deolipa Yumara, Sindir Menohok? Bukan Orang-orangan

Brigjen Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022. 

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved