Pembunuhan Brigadir J
Diminta Stop Cuap-Cuap, Kamaruddin Simanjuntak Ditemui Sosok Polisi Daerah: Dia Cheerleader Sambo?
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diminta oleh polisi dari daerah untuk cooling down dan stop cuap-cuap soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kamaruddin diminta tak cuap-cuap dan cooling down soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatrat lainnya yakni Martin Lukas Simanjuntak, dia mengaku kecewa jika terbukti masih ada perwira yang menjadi ´cheerleader´ Ferdy Sambo.
Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Kata KPAI hingga Kamaruddin Simanjuntak

Baca juga: Bantah Motif Pelecehan, Kamaruddin Minta Sosok ini Ditangkap: yang Kawinkan Sambo dengan Si Cantik

Baca juga: Tak Ada Bukti Hubungan Terlarang dengan Kuat, Kabareskrim Sebut Brigadir J Lebih Dulu ke Kamar Putri

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan diketahui mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung pada hari Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi.
Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.
Baca juga: Putri Candrawathi Kekeh Dilecehkan, Pakar Sentil Siasat Malingering: Ini Sakit atau Pura-pura Sakit?

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Kamaruddin Simanjuntak juga menuturkan pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena, kata Kamaruddin Simanjuntak dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga enggak tahu," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas TV.
Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara Brigjen Andi Rian merespons protes Kamaruddin tersebut.
Baca juga: Inilah Jawaban Feni Rose Setelah Dilaporkan Deolipa Yumara, Sindir Menohok? Bukan Orang-orangan
Brigjen Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.